Senin, 18 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Lombok Timur

Bawaslu Lombok Timur Tegaskan Anggota DPRD Tidak Boleh Kampanye Saat Reses

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menegaskan anggota DPRD tidak boleh berkampanye saat reses. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas, Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menegaskan anggota DPRD tidak boleh berkampanye saat reses. 

Dikarenakan anggaran reses DPRD bersumber dari uang negara yang dititipkan kepada anggota DPRD.

Sebagaimana diketahui, saat ini tengah berlangusng Pilkada serentak 2024.

Sehingga diwanti-wanti agar anggota DPRD tidak menyalahgunakan dana reses untuk kampanye calon tertentu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas, Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan mengatakan himbauan tersebut telah dilayangkan ke DPRD Lombok Timur. 

"Karena anggaran reses ini kan jelas dari uang negara. Walaupun memang itu hak dia untuk disalurkan kepada konstituennya," ucap Marjan setelah dikonfirmasi, Senin (28/10/2024)

Larangan ini termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Pada asal 57 ditegaskan juga bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

"Karena itu uang negara, ini (dana reses-red) tidak boleh digunakan untuk kampanye paslon," tegasnya.

Apabila larangan kampanye saat reses tersebut diabaikan, maka anggota DPRD yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved