KPU Kota Mataram
Peminat Anggota KPPS di Pilkada Kota Mataram Tembus 4.970 Pelamar
Pendaftaran anggota (KPPS), untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mataram tembus 4.970 pelamar.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pendaftaran anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mataram tembus 4.970 pelamar.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Muslih Suaib mengatakan, jumlah pelamar tersebut melebihi dari jumlah kebutuhan anggota KPPS di Pilkada 2024 sebanyak 4.060 orang, yang akan bertugas di 580 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Muslih mengakui beberapa TPS jumlah pelamarnya kurang dari kebutuhan yang ada seperti di Kelurahan Karang Baru, namun persoalan tersebut bisa diatasi dengan menempatkan anggota KPPS dari tempat lain yang masih berdekatan.
"Ada beberapa TPS yang pelamarnya kurang, tetapi bisa ditutupi oleh pelamar dari TPS terdekat asalkan masih dalam satu kelurahan," kata Muslih, Rabu (2/10/2024).
Pengumuman administrasi dilakukan mulai 30 September sampai 2 Oktober, selanjutnya KPU menunggu sanggahan dari masyarakat terkait pengumuman administrasi masing-masing calon anggota KPPS.
"Kami berharap masyarakat melaporkan calon anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat atau yang tidak netral, menjadi anggota parpol dan simpatisan paslon tertentu," kata Muslih.
Calon anggota KPPS akan ditetapkan pada 7 November dan masa kerjanya akan berakhir 8 Desember 2024.
Sebelumnya pendaftaran anggota KPPS sempat menuai kontroversi, pasalnya biaya pembuatan surat keterangan sehat dianggap mahal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.