MotoGP Mandalika 2024

Pergub NTB Soal Harga Kamar Hotel Direvisi Tapi Berlaku Setelah MotoGP Mandalika

Revisi terkait pengawasan terhadap kenaikan harga kamar dan kesepakatan harga kamar setiap event internasional

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Suasana pit walk saat MotoGP Mandalika, Minggu (15/11/2023). Revisi terkait pengawasan terhadap kenaikan harga kamar dan kesepakatan harga kamar setiap event internasional. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelenggara usaha dan jasa akomodasi. 

Revisi ini sebagai respons atas polemik melonjaknya harga kamar hotel di Lombok saat penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2024

Asisten II Setda Provinsi NTB Fathul Gani menjelaskan, dua hal yang menjadi poin revisi yakni berkaitan dengan pengawasan terhadap kenaikan harga kamar dan kesepakatan harga kamar setiap event internasional.

Dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan pemilik jasa usaha akomodasi boleh menaikkan harga dengan ketentuan.

Baca juga: Update Harga Kamar Hotel di Lombok saat MotoGP Mandalika: Naik 6 Kali Lipat, Wajib Booking 6 Hari

Yakni hotel yang berada di zona satu atau di kawasan Mandalika boleh menaikkan harga tiga kali lipat.

Zona dua atau di luar kawasan Mandalika namun masih berada di wilayah Lombok Tengah boleh menaikkan harga kamar dua kali lipat.

Sementara zona tiga atau di luar Kabupaten Lombok Tengah hanya boleh menaikkan satu kali lipat dari harga normal.

"Untuk tarifnya tiga kali lipat berapa, dua kali lipat nanti akan dimuat dalam lampiran Pergub sehingga tidak akan multitafsir lagi," kata Gani, Jumat (13/9/2024).

Langkah merevisi Pergub ini setelah mendengar masukan dari para pelaku usaha pariwisata. 

Baca juga: PHRI NTB Ungkap Pihak Hotel Naikkan Harga Kamar Jelang MotoGP Mandalika Berdasarkan Pergub

Mantan Kepala Dinas Pertanian NTB itu mengatakan revisi Pergub bukan hanya diperuntukkan untuk gelaran MotoGP Mandalika.

"Tetapi untuk pemberlakuan tidak mungkin karena MotoGP Mandalika tinggal menghitung hari, jadi pemberlakuannya bisa saja pada event-event internasional lainnya," jelas Gani.

Revisi Pergub juga berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan bagi para pemilik jasa akomodasi.

Terutama bagi yang kerap memanfaatkan event-event tertentu untuk menaikkan harga kamar.

"Masyarakat butuh kewajaran (harga) jangan sampai perhelatan yang dilaksanakan setiap tahunnya menjadi polemik," kata Gani.

Proses revisi sampai saat ini masih berlangsung secara paralel, dengan mendengar masukan dari masing-masing stakeholder terkait.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved