MotoGP Mandalika 2024

Update Harga Kamar Hotel di Lombok saat MotoGP Mandalika: Naik 6 Kali Lipat, Wajib Booking 6 Hari

Harga kamar hotel untuk rentang waktu menginap 24-30 September 2024 atau pekan pelaksanaan MotoGP Mandalika meroket

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SEPTIAN ADE
Penampakan Sirkuit Mandalika dilihat dari udara Pantai Serenting, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Rabu (27/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Harga kamar hotel di Lombok meroket saat penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2024.

Fenomena serupa terjadi sejak MotoGP kali pertama digelar di Sirkuit Mandalika pada 2022 lalu. 

Hal itu mendasari terbitnya Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.

Adapun intinya mengatur tentang harga kamar hotel di ring 1 hanya boleh naik 3 kali lipat, ring 2 paling banyak 2 kali lipat dan ring 3 hanya 1 kali lipat. 

Baca juga: PHRI NTB Ungkap Pihak Hotel Naikkan Harga Kamar Jelang MotoGP Mandalika Berdasarkan Pergub

Namun faktanya, beberapa hotel tanpa memandang ring area radius dari Sirkuit Mandalika tetap naik drastis bahkan sampai 7 kali lipat.

Berikut penelusuran TribunLombok.com mengenai harga kamar hotel untuk rentang waktu menginap 24-30 September 2024 atau pekan pelaksanaan MotoGP Mandalika yang dihimpun dari berbagai sumber.

Ring 1

Grand Kuta Hotel 

Kamar kategori Deluxe Double harga normal Rp 350.000/malam naik menjadi Rp2.500.000 per malam. 

Tak hanya itu, tamu wajib menginap minimal 6 hari dan memesan di atas 10 kamar. 

Sima Hotel 
Kamar kategori Executive Double Room memiliki harga normal Rp1.500.000/malam menjadi Rp 5.500.000. 

Sementara kamar Deluxe Ultimate Double Room capai Rp 3.800.000.

Foto udara Pullman Lombok Mandalika Beach Resort.
Foto udara Pullman Lombok Mandalika Beach Resort. (ISTIMEWA)

Pullman Lombok Mandalika Beach Resort
Kamar kategori deluxe naik drastis hingga 5 kali lipat dan diwajibkan menginap hingga enam hari. 

Harga normal kamar sebesar Rp 1.500.000 dan kini menjadi Rp8.900.000/malam. 

Kamar kategori executive yang tembus hingga 4 kali lipat. 

Harga normal per malam Rp2.000.000 sedangkan saat MotoGP capai Rp9.500.000/malam.

Kamar kategori Villa naik 2 kali lipat sehingga menjadi Rp 18.000.000/malam dari yang semula Rp9.000.000.

Raja Kuta Hotel
Kamar kategori Deluxe naik empat kali lipat dari yang semula Rp1.500.000/malam menjadi Rp7.000.000/malam.

Tamu juga wajib menginap minimal 7 hari.

Kamar suite room yang awalnya Rp900.000 per mala menjadi Rp5.000.000.

Ring 2 

Illira Lite Hotel
Kamar Eager Room Illira Lite Hotel normalnya dibandrol Rp440.000 dan naik menjadi Rp2.500.000 per malam.

Ring 3

Merumatta Senggigi Lombok
Harga kamar hotel bintang lima ini terpantau anik 5 kali lipat dengan masa tinggal harus 3 hari 2 malam. 

Kamar Superior Garden Room kini menjadi Rp5.100.000 per malam dari yang semula Rp850.000.

Deluxe Seaview Room pada harga normal hanya Rp1.000.000 namun pada saat MotoGP tembus Rp 6.200.000 juta per malam.

Target Pasar

Sekretaris Jenderal Mandalika Hotel Association (MHA) Rata Wijaya menjelaskan, semestinya ada pula pengawasan pemerintah atas penerapan Pergub NTB itu.

"Apakah akan ditarik izinnya atau diberikan sanksi tertuliskah. Ini kan tidak ada. Makanya kekuatan hukumnya kita pertanyakan," jelas Rata Wijaya. 

Pihaknya tidak bisa membendung kebijakan masing-masing hotel.

Maka dia meminta Pemkab dan Pemprov untuk memberikan sanksi tegas jika menemukan indikasi kenaikan harga kamar hotel melebihi batas ketentuan. 

"Karena sifatnya anggota ini kan bebas aktif ya. Kita (MHA) juga organisasi nonprofit yang tidak mengikat pada anggota. 

"Lagi-lagi ini adalah ranahnya dari pemerintah karena yang menerbitkan aturan bukan dari MHA," jelas Rata. 

Menurut Rata, minimal booking dan dan minimal longstay itu karena pengusaha hotel menargetkan group booking dari pembalap dan kru.

Hal itu disesuaikan dengan kebutuhan para peserta maupun penyelenggara selama berada di Lombok. 

"Ini hanyalah strategi dari perusahaan akomodasi karena ingin menggaet segmen-segmen tertentu yang ingin dia dapatkan. 

"Itu strategi masing-masing hotel yang sekali lagi tidak bisa kita intervensi terlalu jauh," jelasnya. 

Rata Wijaya meminta penonton untuk mencari alternatif lain seperti hotel di Mataram, Senggigi, maupun Gili. 

"Sebenarnya kita mempunyai beban moral untuk mengakomodir kru dan rider MotoGP. Kita berharap Mandalika ini jangan sampai dipenuhi oleh penonton sehingga rider tidak dapat kamar dan mereka yang menginap di Senggigi. Kan tidak masuk akal ini," jelas Rata. 

Ketua Blok Pujut ini menjelaskan, harga kamar hotel yang tinggi tidak ada persoalan karena memang dikhususkan untuk kru dan rider karena mereka akan tinggal sampai seminggu. 

Demikian juga bagi Dorna maupun kru dan rider MotoGP karena harga tersebut masih di bawah alokasi budget mereka. 

Menurutnya, mereka mempunyai agensi sendiri untuk memesan kamar sehingga tidak dibebankan kepada MGPA ataupun ITDC. 

"Perkara penonton, sekali lagi dari Mataram ke Mandalika hanya kurang 1 jam. Masih sangat bisa dijangkau. Ayolah jadi jangan kita besarkan persoalan akomodasi di Mandalika ini," jelas Rata.

Problematika Pergub NTB 9/2022

Ketua PHRI NTB Ni Ketut Wolini mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan Pemprov NTB yang tidak melibatkan pihaknya dalam penyusunan Pergub NTB Nomor 9 Tahun 2022.

"Kalau kami dilibatkan pasti kami bisa memberikan masukan-masukan tentang penjualan kamar hotel," jelas Wolini. 

Wolini mengaku belum menemukan harga kamar hotel saat MotoGP yang naik melebihi batas ketentuan. 

Pihak hotel juga akan risih apabila melanggar aturan. 

"Mungkin itu karena harga publishnya atau pada saat MotoGP adalah Rp 1,5 juta. Sementara pada saat harga promosi itu sebenarnya Rp 400 ribu," jelas Wolini. 

Wolini Pergub tidak mengatur soal fenomena permainan broker kamar hotel dan agen perjalanan.

Menurutnya, pihak ketiga kerap mendongkrak harga jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan hotel. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved