CPNS 2024

Pelamar CPNS 2024 Capai 2,7 Juta, 900 Ribu Orang Sudah Submit, Cek Link Login sscasn.bkn.go.id

Pendaftar CPNS sejumlah 2.718.663 orang per Rabu 4 September 2024 dan yang sudah menyelesaikan pendaftaran 952.581 orang

Tangkap Layar
Login SSCASN CPNS 2024. Pendaftar CPNS sejumlah 2.718.663 orang per Rabu 4 September 2024 dan yang sudah menyelesaikan pendaftaran 952.581 orang. 

Pelaksanaan SKB CPNS
9 s.d. 20 Desember 2024

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS
17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025

Pengumuman Hasil CPNS
5 s.d 12 Januari 2025

Masa Sanggah
13 s.d. 15 Januari 2025

Jawab Sanggah
13 s.d. 19 Januari 2025

Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah
15 s.d. 20 Januari 2025

Pengumuman Pasca Sanggah
16 s.d. 22 Januari 2025

Pengisian DRH NIP CPNS
23 Januari s.d. 21 Februari 2025

Usul Penetapan NIP CPNS
22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Ketentuan Mendaftar CPNS 2024

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;

2. Membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;

3. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan proses pendaftaran sesuai dengan tahapan pada laman SSCASN;

4. Pelamar memilih jabatan dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik;

5. Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan;

Syarat Daftar CPNS 2024

Syarat Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut : Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; Dokter pendidik klinis; dan Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut : 
1) pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas / sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas / sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; 
2) pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan / atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan / Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 3) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kernenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

h. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

i. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

k. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Syarat Khusus

a. Jabatan Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR kecuali Jabatan tertentu sesuai Keputusan MENPANRB Nomor 322 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024;

b. Penyandang disabilitas selain memenuhi persyaratan umum diatas, harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut : 
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 
2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas/tugas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

c. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut: 
1) mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat; 
2) pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" / cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; 
3) pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/ putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian" / cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved