NTB

Klarifikasi PT BPL Soal Oknum HRD Diduga Tipu Warga dengan Modus Janji Kerja di Kantor Pemerintah

TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kantor PT Bintang Perdana Lombok (PT BPL) di Telagawaru, Labuapi, Lombok Barat. Tujuh warga Lombok Tengah diduga menjadi korban penipuan oleh oknum HRD PT Bintang Perdana Lombok (PT BPL). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tujuh warga Lombok Tengah diduga menjadi korban penipuan oleh oknum HRD PT Bintang Perdana Lombok (PT BPL).

Direktur PT Bintang Perdana Lombok (PT BPL) Tri Yuniarti yang diwakili pengawas Internal Indra Irawan membenarkan Imamul Akhyar atau Doni merupakan HRD PT BPL.

"Iya betul orangnya (HRD BPL). Tapi ndak ada hubungannya dengan Bintang Perdana Lombok persoalan itu. Mereka bukan diperkerjakan di proyek kita. Ada orang yang namanya Miq Ugi, nah dia pengawas satpam di PT SJU di kantor bupati," jelas Indra Irawan yang juga suami Try Yuniarti ini.

Imamul Akhyar sebenarnya sudah masuk sebagai freelance atau agen di PT BPL.

Baca juga: Oknum HRD PT BPL Diduga Tipu 7 Warga Lombok Tengah, Janjikan Kerja di Kantor Bupati & Dewan

Pihaknya mengaku tidak pernah mengeluarkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau perjanjian kontrak dengan Imamul Akhyar.

"Karena memang legality pak Imam bukan di situ (PT BPL). Dia sarjana juga ndak. Saya ndak tahu sekolahnya apa. Statusnya kayak gimana saya belum tahu jelas, cuma karena hubungan baikkan. Karena loyalitas tinggi kepada perusahaan terutama kepada kami sebagai sopir," jelas Indra.

Indra Irawan juga membantah Imamul Akhyar masuk sebagai jajaran direksi PT BPL sebagaimana diunggah di akun Instagram @bintangperdanalombok.

Menurut Indra, Imamul Akhyar menjadi bagian dari PT BPL karena memiliki kemampuan komunikasi yang bagus.

"Saya kasih tahu, dia bukan karyawan apalagi direksi karena dia pintar ngomong, jadinya mudah-mudahan bisa bantu kita di perusahaan. Jadi adalah tindakan buat membantu perusahaan iyakan," jelas Indra.

Baca juga: Tiga Peserta Magang Diduga Menjadi Korban Penipuan LPK di Lombok Timur

Indra mengungkapkan, direksi di PT BPL hanya satu yaitu istrinya Try Yuniarti sebagai direktur utama.

Sementara Muslim dan Imamul Akhyar yang diunggah di Instagram PT BPL bukan direksi.

Dalam unggahan Instagram PT BPL, Muslim merupakan wakil direktur PT BPL, Imamul Akhyar merupakan HRD PT BPL sementara, Ade Indriati sebagai Accounting, dan Muqfiratun Ihram sebagai manager marketing.

Indra mengungkapkan, pihaknya mengangkat Imamul Akhyar sebagai HRD sementara sejak bulan Februari 2024 menggantikan HRD sebelumnya yang bernama Reni.

Indra menyebutkan, pihaknya tidak akan melakukan ganti rugi karena itu tanggung jawab Doni pribadi.

"Kalau kita bilang ganti rugi maka perusahaan yang punya salah. Nah tapi kalau secara pribadi setelah saya bertemu sama korban juga dan pak Imam sebagai rekan saya, maka sedikit tidak jika ada kekosongan di project BPL maka saya akan daftarkan nanti. Itu saya tawarkan ke mereka," jelas Imamul.

"PT BPL tidak pernah memungut uang sepeserpun karena BPL menempatkan sesuai dengan pendidikan. Masa kita mau mencari cleaning service harus sarjana iya kan," pungkasnya.

PT BPL adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang outsourcing dan general service.

Korban Rugi Rp85 Juta

Para korban staf HRD PT BPL dijanjikan pekerjaan di Kantor Bupati dan DPRD Lombok Tengah dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi sehingga korban merugi hingga Rp85 juta.

Baca juga: POPULER Hari Ini: 2 Bakal Cagub NTB Cari Parpol, Anggota Dewan di Bima Cekcok dengan Polisi

Tujuh warga Lombok Tengah diduga menjadi korban penipuan oleh oknum HRD PT Bintang Perdana Lombok (PT BPL) ditemui di rumahnya di Dusun Pengenjek, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (23/7/2024).
Tujuh warga Lombok Tengah diduga menjadi korban penipuan oleh oknum HRD PT Bintang Perdana Lombok (PT BPL) ditemui di rumahnya di Dusun Pengenjek, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (23/7/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

Tujuh orang korban berasal dari Dusun Pengenjek, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Antara lain Lizaumami, Lia, Linda, Efi Sarlina, Novi Aulia, dan Balqis Zuhud.

Kepala Dusun Pengenjek Zohdi juga ikut kena imbasnya yakni rugi motor Vario 160 keluaran tahun 2024 seharga Rp 35 juta dan uang sejumlah Rp 3 juta.

Lizaumami mengatakan, awalnya dia dikenalkan oknum staf PT BPL yang mengaku sebagai HRD Imammul Akhyar alias Doni oleh Zohdi

Liza dijanjikan posisi bekerja di Kantor Bupati Lombok Tengah dengan iming-iming gaji yang menarik dan stabilitas pekerjaan.

Lizaumami juga mengaku setiap korban diminta untuk menyerahkan uang dengan jumlah bervariasi dengan alasan sebagai biaya administrasi atau biaya pengurusan.

"Saya sangat berharap bisa mendapatkan pekerjaan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Tapi Kami semua sangat kecewa dan tak tahu harus berbuat apa setelah tahu bahwa ini semua hanya penipuan," jelas Lizaumami kepada Tribun Lombok di kediamannya, Selasa (23/7/2024).

Lizaumami merasa sangat kecewa kemudian menghubungi pelaku dengan mengancam melaporkan ke polisi.

Pelaku mencarikan korban pekerjaan di Dinas Perpustakan Daerah Kabupaten Lombok Tengah

Korban akhirnya menerima penawaran pelaku.

Setelah berkerja hampir dua bulan, korban tak kunjung menerima gaji.

Saat menanyakan gajinya, ponsel pelaku tidak bisa dihubungi.

Korban juga menanyakan gajinya ke Dinas Perpustakan Lombok Tengah, namun tidak bisa juga dibayar karena tidak terdaftar sebagai pegawai.

"Dari situ kecurigaan mulai muncul ketika waktu yang dijanjikan untuk mulai bekerja terus diundur tanpa alasan yang jelas," pungkas Lizaumami.

(*)