NTB

Dirut PT BPL Klarifikasi Adanya Oknum HRD Tipu Warga, Sebut Tidak Ada Surat Tugas

TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Direktur Utama (Dirut) PT Bintang Perdana Lombok (BPL) Tri Yuniarti 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - PT Bintang Perdana Lombok (BPL) angkat bicara terkait terlibatnya oknum HRD PT BPL Imamul Akhyar yang diduga menjadi pelaku penipuan terhadap tujuh warga Lombok Tengah yang direkrut menjadi pekerja outsourcing.

Direktur Utama (Dirut) PT Bintang Perdana Lombok (BPL) Tri Yuniarti mengatakan, Imamul Akhyar bukan HRD tetap di PT BPL, melainkan hanya jabatan sementara.

"Hanya saja karena ada kekosongan HRD karena sebelumnya teman saya yang jadi HRD itu resign. Dia mau buka usaha sendiri. Jadi kemarin ada kekosongan maka saya angkat jadi HRD sementara. Dia baru dua bulan," jelas Tri Yuniarti, saat ditemui Tribun Lombok di ruangannya, Selasa (23/7/2024).

Menurut Tri, Imamul Akhyar tidak ada surat tugas karena hanya bertugas sebagai Penjabat sementara untuk posisi HRD.

"Sementara kalau HRD itu harus ada ikatan kontrak, segala macam itu harus ada. Karena itu disahkan saya sendiri sebagai pimpinan perusahaan. Itu hanya mengisi kekosongan sementara saja," jelas Tri Yuniarti.

Dikatakan Tri Yuniarti, pihaknya mengetahui adanya kejadian dugaan penipuan itu, setelah mengetahui suaminya Indra Irawan yang juga pengurus internal perusahaan melakukan mediasi dengan para korban.

"Dan kamipun sudah memberikan fasilitas kepada teman-teman itu. Karena bagaimanapun pak Imamul (pelaku) adalah mantan karyawan kami maka sebagai kebijakan kami adalah memfasilitasi teman-teman korban ketika kami ada peluang kerja di Lombok Tengah kami akan fasilitasi ke depan untuk memperkerjakan mereka (korban)," jelas Tri Yuniarti.

Tri Yuniarti mengatakan, pihaknya tidak akan bertanggungjawab mengembalikan uang korban. Menurut Tri, jika pihaknya mengembalikan uang korban maka diartikan PT BPL sebagai bagian dari pelaku.

Padahal menurut Tri, tidak ada sepeserpun uang yang masuk ke rekening PT BPL setelah ditransfer ke Imamul Akhyar.

"Karena kami mohon maaf tidak tahu menahu kalau terkait masalah uang. Terkait dana-dana yang keluar dari korban, kamipun tidak bisa bertanggungjawab. Tapi untuk memfasilitasi pekerjaan kami siap, jika kedepannya ada pekerjaan," tegas Tri Yuniarti.

Tri Yuniarti juga memberikan klarifikasi terkait kwitansi senilai Rp 38 juta yang diberikan kepada Imamul Akhyar yang mengatasnamakan PT BPL.

Tri menjelaskan, semua orang bisa membuat kwitansi mengatasnamakan perusahaan termasuk dalam hal ini PT BPL yang ia anggap sebagai korban pula dari aksi dugaan penipuan Imamul Akhyar.

Dikatakan Tri, dari manajemen PT BPL adalah ketika keluar masuk uang itu lewat bendahara resmi PT BPL.

"Tidak pernah saya terima ataupun tidak boleh dari manajemen terima uang kecuali dari keuangan atau bendahara saya. Itu yang ada di perusahaan kami. Jadi mohon maaf kalau yang terkait masalah legalitas membawa nama PT pun harus sah melalui keuangan dan melalui stempel perusahaan," jelas Tri Yuniarti.

Lebih lanjut Tri Yuniarti menegaskan, PT BPL tidak pernah menarik dana sepeserpun ketika ada karyawan atau tenaga kerja outsourcing yang akan bekerja.

Kecuali fasilitas-fasilitas lainnya yang diharuskan mengeluarkan dana seperti halnya seragam tambahan.

Mereka diharuskan membeli bukan diminta uang administrasi seperti yang diminta oleh oknum pelaku penipuan.

"Dan saya garisbawahi kami tidak bekerjasama dengan pihak Kantor Bupati. Itukan oknum inikan membawakan untuk diperkerjakan di Kantor Bupati sedangkan pihak PT BPL tidak pernah bekerjasama dengan Kantor Bupati," jelas Tri.

"Jadi masuk akal nggak jika kami menarik uang terus kami tempatkan di Kantor Bupati. Jadi kami cuma berkontrak dengan RSUD Praya dan DPRD Lombok Tengah, kalau Kantor Bupati kami tidak ada ikatan kerjasama," sambung Tri Yuniarti.

Tri Yuniarti meminta kejadian dugaan penipuan yang dilakukan oleh Imamul Akhyar ini sebagai pelajaran untuk teman-teman korban.

"Karena masuk menjadi pekerja PT BPL kami tidak ada menarik sepeserpun kepada teman-teman yang menjadi korban," pungkas Tri Yuniarti.

Diberitakan sebelumnya, Tujuh orang korban berasal dari Dusun Pengenjek, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah diduga menjadi korban penipuan karyawan PT BPL.

Adapun para korban itu, antara lain Lizaumami, Lia, Linda, Efi Sarlina, Novi Aulia, dan Balqis Zuhud.

Lizaumami mengatakan, awalnya dia dikenalkan oknum staf PT BPL yang mengaku sebagai HRD Imammul Akhyar alias Doni oleh Zohdi.

Baca juga: Tiga Peserta Magang Diduga Menjadi Korban Penipuan LPK di Lombok Timur

Liza dijanjikan posisi bekerja di Kantor Bupati Lombok Tengah dengan iming-iming gaji yang menarik dan stabilitas pekerjaan.

Lizaumami juga mengaku setiap korban diminta untuk menyerahkan uang dengan jumlah bervariasi dengan alasan sebagai biaya administrasi atau biaya pengurusan.

"Saya sangat berharap bisa mendapatkan pekerjaan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Tapi Kami semua sangat kecewa dan tak tahu harus berbuat apa setelah tahu bahwa ini semua hanya penipuan," jelas Lizaumami kepada Tribun Lombok di kediamannya, Selasa (23/7/2024).

Lizaumami merasa sangat kecewa kemudian menghubungi pelaku dengan mengancam melaporkan ke polisi.

Pelaku mencarikan korban pekerjaan di Dinas Perpustakan Daerah Kabupaten Lombok Tengah

Korban akhirnya menerima penawaran pelaku.

Setelah berkerja hampir dua bulan, korban tak kunjung menerima gaji.

Saat menanyakan gajinya, ponsel pelaku tidak bisa dihubungi.

Korban juga menanyakan gajinya ke Dinas Perpustakan Lombok Tengah, namun tidak bisa juga dibayar karena tidak terdaftar sebagai pegawai.

"Dari situ kecurigaan mulai muncul ketika waktu yang dijanjikan untuk mulai bekerja terus diundur tanpa alasan yang jelas," pungkas Lizaumami.

(*)