Berita Lombok Timur

Nasabah Bank Bukopin Selong Protes Pinjaman Dialihkan ke Koperasi

Nasabah melakukan akad pinjam-meminjam dengan Bank Bukopin tetapi tanpa sepengetahuan nasabah dialihkan ke koperasi

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Laskar Nusa Tenggara Barat (NTB) DPD Lombok Timur (Lotim) melakukan aksi unjuk rasa di depan Bank Bukopin KCP Selong, Senin (22/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Laskar Nusa Tenggara Barat (NTB) DPD Lombok Timur (Lotim) melakukan aksi unjuk rasa di depan Bank Bukopin KCP Selong, Senin (22/7/2024).

Masa aksi menuntut Bank Bukopin memberikan klarifikasi soal dugaan permainan terhadap sejumlah nasabah yang dialihkan akad pinjamannya ke koperasi.

Ketua Harian Laskar NTB DPD Lotim, Khairul Azmi dalam orasinya mengatakan, hal itu sebagai praktik yang merugikan nasabah.

Dia mengungkap, nasabah yang melakukan akad pinjam-meminjam dengan Bank Bukopin tetapi tanpa sepengetahuan nasabah dengan memasukkan kredit nasabah ke beberapa koperasi mitra.

Baca juga: Bank KB Bukopin Cabang Mataram Layani Cek Kesehatan Gratis Bagi Nasabah Khusus Pensiunan

Dia mencontohkan pengalihan ke koperasi Simpan Pinjam Mandiri dan KSU Gilang-gemilang.

"Sebelum akad dijelaskan jangka waktu kredit 15 tahun, namun di kemudian hari diketahui jangka waktu pinjaman menjadi 18 tahun. Ditemukan fakta ada dua kontrak yang terjalin, satu dengan Bank Bukopin dan satu lagi dengan Koperasi Simpan Pinjam," ucap Khairul.

Massa aksi menuntut pengembalian SK pinjaman dan pengembalian uang nasabah yang merasa dirugikan.

Di sisi lain, kata Khairul, Koperasi Gilang-gemilang hanya mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Koperasi gilang- gemilang menjalankan usaha tanpa memiliki kantor dan tidak mempunyai alamat yang jelas, hal ini tentu melanggar ketentuan administratif dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Jadi Narasumber Webinar OJK Institute, KB Bukopin Dukung EBT Kendaraan Bermotor Listrik

Kuasa Hukum Bank Bukopin Gema Alam Muzakkir mengakui sudah ada MoU Bank Bukopin dengan sejumlah koperasi.

Perjanjian itu sudah diatur dengan undang-undang perbankan.

"Diundang-undang perbankan ini sistemnya channeling bank BUMN maupun bank swasta, bank konvensional, bank syariah pun ini boleh melakukan MoU dengan koperasi," tegasnya

Kerja sama ini dilakukan untuk pemberdayaan koperasi.

Gema mengaku sudah ada hearing sebelumnya di komisi 3 DPRD Lotim dan pihak nasabah menginginkan agar SK pinjaman dikembalikan.

"Tapi itu tidak bisa kita penuhi, sementara saat ini dia kan sudah berjalan pinjamannya kurang lebih 8 tahun dari total 18 tahun dengan nilai Rp121 juta. Tentunya dengan aturan di Bank Bukopin maupun bank mana pun itu tidak bisa kami lakukan," tegasnya.

Gema memastikan, nasabah sudah sepenuhnya mengetahui terkait peralihan akad pinjaman dari Bank Bukopin ke koperasi.

Gema bahkan heran, selama 8 tahun berjalan, nasabah bahkan tidak pernah komplain terhadap peralihan akad pinjaman ini.

"Kenapa dulu waktu terima uang ya dia enak gitu, dia (nasabah) sudah tanda tangan dalam keadaan sadar, dalam kondisi, kenapa dia tidak mempertanyakan."

"Tapi kami tegaskan kembali lagi bahwa Bank Bukopin itu tentunya punya aturan juga. Kalau mau SK kembali ya tolong selesaikanlah kewajibannya."

"Kita jamin bahwa itu tanda tangan asli dari nasabah. Saya juga sudah tunjukkan waktu di kantor dan dia mengakui bahwa benar itu tanda tangan asli," tegasnya.

Gema menegaskan, jika pihak nasabah mengklaim dirinya benar, harusnya pihak nasabah membatalkan perjanjian yang telah berbadan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Selong.

"Jadi jangan ada aksi berjilid-jilid lagi, tidak akan habis, untuk itu kalau mengkalaim diri benar para nasabah ini ya batalkan perjanjian yang sudah berbadan hukum ini ke PN Selong, kami tunggu," demikian Gema.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved