Informasi SIM C1

Polres Lombok Barat Luncurkan SIM C1, Wajib Bagi Pengendara Motor 250-500 CC

SIM C1 merupakan jenis SIM baru yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Polres Lombok Barat launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 Jumat (12/7/2024). 

“Melalui penerbitan SIM C1 ini sehingga dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Masyarakat. Terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc,” imbuhnya.

Harapan dan Tujuan Penerbitan SIM C1

Dengan adanya SIM C1, sehingga masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan lebih memahami pentingnya keselamatan di jalan raya.

Kapolres Lombok Barat juga berharap bahwa penerbitan SIM C1 ini dapat menjadi langkah awal. Untuk menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan teratur di wilayah Lombok Barat.

Peluncuran SIM C1 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lombok Barat dalam meningkatkan kesadaran Masyarakat. Akan pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Dengan dukungan semua pihak, sehingga wilayah Lombok Barat dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved