Informasi SIM C1
Polres Lombok Barat Luncurkan SIM C1, Wajib Bagi Pengendara Motor 250-500 CC
SIM C1 merupakan jenis SIM baru yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
“Melalui penerbitan SIM C1 ini sehingga dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Masyarakat. Terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc,” imbuhnya.
Harapan dan Tujuan Penerbitan SIM C1
Dengan adanya SIM C1, sehingga masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan lebih memahami pentingnya keselamatan di jalan raya.
Kapolres Lombok Barat juga berharap bahwa penerbitan SIM C1 ini dapat menjadi langkah awal. Untuk menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan teratur di wilayah Lombok Barat.
Peluncuran SIM C1 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lombok Barat dalam meningkatkan kesadaran Masyarakat. Akan pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Dengan dukungan semua pihak, sehingga wilayah Lombok Barat dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.