Berita Smbawa Barat

AMNT Setor Dana Bagi Hasil ke KSB Rp455 Miliar

KSB memperoleh dana bagi hasil murni paling besar dibanding daerah lain dan bahkan Provinsi NTB

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Anggota DPRD NTB Fraksi Partai Amanat Nasional, Muhammad Nasir. KSB memperoleh dana bagi hasil murni paling besar dibanding daerah lain dan bahkan Provinsi NTB. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menerima dana bagi hasil dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mencapai ratusan miliar rupiah.

Dana bagi hasil keuntungan bersih itu untuk tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.

Anggota DPRD NTB Fraksi Partai Amanat Nasional, Muhammad Nasir, mengatakan dana bagi hasil akhirnya tersebut disetorkan PT AMNT ke Pemkab KSB setelah sekian bulan diperjuangkan.

“Alhamdulillah setelah sekian bulan diperjuangkan, PT Amman telah memenuhi komitmen bagi hasil keuntungan bersih untuk Tahun Anggaran 2020, 2021 dan baru-baru saja untuk tahun 2022,” katanya dikonfirmasi, Minggu (7/7/2024).

Dia mengatakan dana yang disetorkan tersebut dengan nilai sangat fantastis. Untuk tahun 2020 dan 2021, nilainya mencapai Rp181 miliar.

Baca juga: PT Amman Mineral Nusa Tenggara Jajaki Kerjasama dengan RSUD Provinsi NTB

Angka tersebut melonjak pada 2022 dengan jumlah setoran mencapai Rp 455.137.301.250.

“Sebagaimana yang dilaporkan perusahan, dana bagi hasil bersih PT AMNT ke KSB pada 2020 dan 2021 sebesar Rp181 miliar. Kemudian melonjak mencapai Rp 455.137.301.250 pada 2022,” ujarnya.

Dia berharap dana tersebut dapat dipergunakan untuk membangun KSB menjadi lebih baik lagi.

Ketua DPD PAN Sumbawa Barat ini mengingatkan agar bersama-sama mendukung kelancaran operasional perusahaan tambang tersebut, agar terus memberikan kontribusinya bagi masyarakat KSB.

“Hal ini mengingatkan kita untuk bersama-sama mendukung kelancaran operasional perusahaan tambang agar memberikan kontribusi yang lebih optimal kepada daerah dan masyarakat kita,” ujarnya.

Nasir juga berharap dana tersebut dapat menjadi peluang bagi masyarakat atau pemerintah desa sehingga tidak hanya berpatokan pada dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang justru lebih kecil dibandingkan dana bagi hasil yang telah dikucurkan tersebut.

Baca juga: Kapasitas Smelter AMMAN Capai 900 Ribu Ton, Jokowi Tekankan Pentingnya Industri Hilir Pertambangan

“Ini juga menjadi peluang buat masyarakat atau pemerintah desa, kalau ada aspirasi tidak harus berpatokan ke dana CSR saja,” katanya.

Sebagaimana diketahui, KSB memperoleh dana bagi hasil murni paling besar dibanding daerah lain dan bahkan Provinsi NTB. Itu karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK yakni Pemprov NTB mendapat DBH sebesar 1,5 persen. Kemudian Pemkab Sumbawa Barat sebagai wilayah penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen dan pemkab/pemkot lainnya di NTB menerima bagian sebesar 2 persen.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved