Berita N
2 Terdakwa Kasus Pencurian Kabur Usai Sidang, Satu Terdakwa Masih Buron
Kejari Mataram masih memburu satu terdakwa kasus pencurian inisial Z, yang kabur saat akan dibawa kembali ke Lapas kelas IIA Kuripan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram masih memburu satu terdakwa kasus pencurian inisial Z, yang kabur saat akan dibawa kembali ke Lapas kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Terdakwa Z kabur bersama satu terdakwa lainnya inisial SH dari mobil tahanan, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 26 Juni 2024 lalu.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan, dua tahanan yang kabur tersebut memanfaatkan situasi mobil yang berjalan lambat saat akan memasuki wilayah Lapas kelas IIA Kuripan.
Dua tersangka tersebut kabur melalui jendela mobil tahanan, melihat dua tahanan tersebut kabur para pengawal tahanan langsung melakukan pengejaran sembari berkoordinasi dengan Intelijen Kejari Mataram, Polres Lombok Barat dan Polres Kota Mataram.
Beberapa saat setelah itu petugas langsung mendatangi kediaman dua tahanan tersebut, hasilnya SH ditemukan di rumahnya di Kelurahan Majeluk Kota Mataram dan langsung menyerahkan diri kepada para petugas.
Sementara Z tidak ditemukan di rumahnya yang berada di Gontoran Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Ivan mengatakan proses pengejaran masih dilakukan dan berharap terdakwa Z segera menyerahkan diri.
"Kami pastikan terdakwa akan segera ditemukan karena Tim telah mengantongi beberapa indikasi titik lokasi keberadaanya, namun diharapkan terdakwa Z menyerahkan diri untuk menyelesaikan proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram” kata Ivan, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Tim Gabungan Kejari Mataram Tangkap Terpidana yang Buron 15 Tahun di Kalimantan Timur
Sebelum melarikan diri terdakwa SH pada persidangan tersebut telah diputus oleh Hakim dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan sedangkan terdakwa Z baru pada proses agenda persidangan pembacaan Surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan tiga tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.