Berita NTB

Abah Uhel Buka Suara Usai Dilaporkan Menikah Lagi: Kita Lihat Saja Nanti!

Abah Uhel angkat bicara terkait dirinya dilaporkan pidana oleh istri sahnya karena ketahuan menikah lagi

|
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
FOTO AHMAD WAWAN SUGANDIKA/TribunLombok.com/
TGH. M Suhaili FT pada acara pengajian yang berlangsung di Masjid Al-Ikhlas Ponggong, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Kamis (12/10/2022) 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Bakal calon wakil gubernur (bacawagub) NTB Suhaili Fadil Thohir alias Abah Uhel angkat bicara terkait dirinya dilaporkan pidana oleh istri sahnya Lale Laksmining Puji Jagat ke Polda NTB

Saat dikonfirmasi Tribun Lombok melalui sambungan telepon, mantan Bupati Lombok Tengah dua periode tersebut hanya menjawab singkat.

Abah Uhel mengatakan, dirinya akan melihat dan terus memantau  perkembangan proses hukum yang menimpa dirinya dilaporkan karena menikah lagi.

"Kita lihat saja dulu nanti (perkembangan proses hukumnya)," terang Abah Uhel

Ikhwal langkah yang akan diambilnya ke depan, Abah Uhel kembali memberikan jawaban yang sama. 

"Kita lihat aja ya," terang Abah Uhel.

Abah Uhel mengaku siap mengikuti proses hukum nantinya di Polda NTB atas laporan pidana yang dilayangkan istri sahnya. 

"Nggeh siap," sebut Abah Uhel singkat. 

Abah Uhel kemudian mematikan sambungan telepon dari wartawan saat ditanya kebenaran mengenai pernikahan sirinya dengan wanita bernama Nurlaili. 

Sebelumnya, Abah Uhel dilaporkan oleh istri sahnya Lale Laksmining Puji Jagat ke Polda NTB, Kamis (27/6/2024). 

Abah Uhel dilaporkan secara pidana usai diduga melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan Lale Laksmining Puji Jagat

Abah Uhel diketahui telah menikah kembali dengan perempuan bernama Nurlaili yang dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Selasa, 18 Juni 2024.

Ketua tim kuasa hukum Lale Laksmining, Achmad Saifulllah mengatakan, Abah Uhel dijerat dengan pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 55 KUHP mengenai dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah. 

"Pernikahan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelapor. Bahkan pelapor mendapatkan kabar pernikahan terlapor dari kerabatnya pada, Senin (24/6/2024) kemarin," terang Saiful sapaannya saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Kamis (27/6/2024). 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved