Kesehatan
Apoteker RSUD Provinsi NTB Jelaskan Perbedaan BUD dan ED pada Kemasan Obat
Mengenal Beyond Use Date (BUD) Expired Date (ED) pada kemasan obat agar terhindar risiko kepada pasien, akibat penggunaan obat yang sudah rusak
Penulis: Laelatunniam | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Apoteker RSUD Provinsi NTB apt. Ni Nyoman Fabby Sukarmini, S.Farm menjlaskan perbedaan BUD dan Ed pada kemasan obat.
Beyond Use Date (BUD) merupakan batas waktu penggunaan produk obat setelah setelah kemasan primernya dibuka.
Kemasan primernya yaitu kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat, seperti botol, ampul, vial, blister dan sebagainya.
Sementara ED merupakan singkatan dari Expired Date, yaitu batas waktu penggunaan produk obat sebelum kemasan yang diproduksi oleh industri farmasi dibuka.
"Teman-teman harus aware obat setelah dibuka, tidak lagi mengikuti masa ED, tetapi masa BUDnya,terang Fabby.
Menurut Fabby BUD dan ED sama pentingnya untuk dipahami, karena keduanya sering dianggap sama, padahal stabilitas obat sebelum dan setelah kemasan obat dibuka dapat berbeda.
BUD Obat penting untuk diketahui karena untuk meminimalkan kemungkinan risiko kepada pasien, akibat penggunaan obat yang sudah rusak, tidak efektif atau terkontaminasi.
Baca juga: Komix Herbal Bersama BBPOM Mataram Berikan Sosialisasi Keamanan Pangan dan Bahaya Obat-obatan
Oleh karena itu memperhatikan masa BUD sangat penting. Obat yang sudah tidak stabil akan berkurang mutu dan efektifitasnya. Selain itu, reaksi kimia yang timbul pada obat yang sudah tidak stabil dapat membahayakan kesehatan.
Fabby menyarankan ketika membeli obat atau mendapat obat dari dokter, hal pertama yang harus dilakukan pertama kali memastikan telah membaca kemasan obat.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/obat-sirup-24102022.jpg)