Syarat Daftar PPDB NTB 2024 Lengkap Kuota dan Jumlah Rombel
Berikut ini syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) NTB 2024 berupa syarat umum dan syarat khusus
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) NTB 2024.
Pendaftaran akan dibuka mulai 13 Juni hingga 3 Juli 2024 untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua, prestasi, dan zonasi.
Berikut ini selengkapnya informasi PPDB NTB 2024 yang dihimpun dari Petunjuk Teknis yang ditandatangani Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB Aidy Furqan yang ditandatangani pada Mei 2024.
Syarat Pendaftaran
Syarat Umum
a. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
b. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
c. Berusia setinggi – tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
d. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
e. Memiliki Kartu Keluarga;
f. Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,-
Baca juga: Link Login PPDB NTB 2024 Pendaftaran Masuk SMA/SMK di ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/login
Baca juga: Jadwal PPDB SMA/SMK NTB 2024 Online Jalur Afirmasi & Perpindahan Orang Tua, Prestasi, dan Zonasi
Syarat Khusus
a. Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas
Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.
b. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi
(1) Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
(2) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
(3) Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari Lembaga / Instansi / Sekolah tempat terdaftar.
c. Calon Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
(1) Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI
a) Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir
b) Memiliki Kartu Keluarga asli.
c) Memiliki akte kelahiran asli.
d) Memiliki keterangan domisili.
e) Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.
(2) Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan.
a) Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN/ Perusahaan yang dilegalisir.
b) Memiliki Kartu Keluarga asli.
c) Memiliki akte kelahiran asli.
d) Memiliki keterangan domisili.
e) Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.
(3) Perpindahan Tugas orang tua/wali Perusahan swasta.
a. Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan Perusahaan swasta yang dilegalisir.
b. Memiliki Kartu Keluarga asli.
c. Memiliki akte kelahiran asli.
d. Memiliki keterangan domisili.
e. Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.
(4) Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir
d. Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi
(1) Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
Memperoleh jumlah total nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.
(2) Prestasi Piagam/Sertifikat
Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi dengan penjenjangan tingkatan minimal tingkat kabupaten/kota, Provinsi, Nasional ataupun Internasional. Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara-negara. Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud adalah terhadap :
- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat
mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki pada tingkatan jenjang Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional.
- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.
- Fotocopy sertifikat/piagam prestasi yang telah dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang seperti KONI, Kemenag, Dinas Kabupaten Kota atau instansi pemerintah yang membidangi urusan terkait atau Minimal oleh Kepala Sekolah Asal Calon Peserta Didik.
(3) Prestasi Keagamaan
- Agama Islam : Menghafal Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz.
- Agama Kristen : Menulis dan Menghafalkan 10 Hukum Taurat (10 Hukum Tuhan) berdasarkan Kitab Keluaran Pasal 20:1-17; Menulis dan Menghafalkan Doa Bapa Kami berdasarkan Matius Pasal 6.
- Agama Katolik : bertutur kitab suci.
- Agama Hindu : Menghafal Sloka Bhagawad Gita minimal 10 sloka.
- Agama Budha : Menghafal 9 Parita Suci.
Kuota dan Rombongan Belajar
1. Kuota jalur zonasi minimal 60 persen
2. Kuota Jalur Afirmasi / Kategori prasejahtera paling banyak 20 %
3. Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 %
4. Kuota jalur prestasi paling banyak 15 % meliputi :
a. 6 % Prestasi nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
b. 5 % Prestasi piagam/sertifikat
c. 4 % Prestasi Keagamaan dengan ketentuan bahwa penetapan kelulusan sesuai dengan proporsi calon peserta didik yang mendaftar dan memenuhi persyaratan.
5. Kuota per rombongan belajar
Kuota per rombongan belajar Sekolah Menengah Atas Maksimal 36 (tiga puluh enam) orang.
6. Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada angka (5) sudah termasuk siswa yang mengulang (tidak naik kelas pada kelas awal).
7. Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2 orang per rombongan belajar.
8. Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran-1 Petunjuk Teknis ini.
9. Dalam hal kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi tidak terisi dan/atau tidak terpenuhi maka kuota atau sisa kuota dimaksud dialihkan ke kuota jalur zonasi yang ditetapkan oleh kepala dinas.
Jadwal PPDB NTB 2024
Jenjang SMK
Pendataan Pra PPDB :
3 s.d 8 Juni 2024
Tes Fisik :
3 s.d 8 Juni 2024
Pendaftaran Online :
13 Juni s.d 6 Juli 2024
Pengumuman :
9 Juli 2024
Pendaftaran Ulang :
10 s.d 12 Juli 2024
Jenjang SMA
Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua
Jalur Afirmasi : merupakan jalur Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Perpindahan Orang Tua : merupakan jalur penerimaan calon peserta didik yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang Tua/Wali pindah tugas dari luar NTB ke dalam NTB atau pindah tugas antar Kabupaten/Kota dalam NTB yang diikuti perpindahan domisili Orang Tua/Wali, yang dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga dan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Pra Pendaftaran PPDB :
3 s.d 13 Juni 2024
Pendaftaran Online :
13 s.d 15 Juni 2024
Pengumuman :
18 Juni 2024
Pendaftaran Ulang :
19 s.d 20 Juni 2024
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi : merupakan penerimaan calon peserta didik berdasarkan Prestasi akademik dan non akademik. Prestasi akademik adalah prestasi calon peserta didik di bidang akademik yang berupa nilai Raport. Sementara prestasi non akademik ditunjukan melalui piagam atau sertifikat calon peserta didik.
Pra Pendaftaran PPDB :
3 s.d 21 Juni 2024
Pendaftaran Online :
21 s.d 24 Juni 2024
Pengumuman :
27 Juni 2024
Pendaftaran Ulang :
28 s.d 29 Juni 2024
Jalur Zonasi
Jalur Zonasi : penerimaan jalur zonasi khusus dilaksanakan untuk jenjang pendidikan SMA. Zonasi adalah batasan kawasan/wilayah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah terdekat.
Penetapan zona berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik dan sesui alamat pada Kartu Keluarga.
Seleksi penerimaan pada jalur zonasi dengan memperhatikan status hubungan keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga dengan urutan prioritas (1) anak kandung, (2) cucu dan (3) famili lain.
Di samping itu pula dalam penerimaan peserta didik jalur zonasi juga mempertimbangkan asal sekolah calon peserta didik.
Pra Pendaftaran PPDB :
3 s.d 30 Juni 2024
Pendaftaran Online :
1 s.d 3 Juli 2024
Pengumuman :
6 Juli 2024
Pendaftaran Ulang :
8 s.d 10 Juli 2024
(*)
6.000 Calon Siswa Baru SMA-SMK di NTB Belum Mendapatkan Sekolah |
![]() |
---|
Anaknya Tak Lulus Jalur Zonasi, Puluhan Orang Tua Calon Siswa SMA di Mataram Datangi Dikbud NTB |
![]() |
---|
PPDB NTB 2024 Jalur Zonasi Tutup Hari Ini 3 Juli 2024, Cek Link Login dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
PPDB Mataram, Sekolah Favorit Mulai Diserbu Orangtua |
![]() |
---|
Jadwal PPDB NTB 2024 Jalur Zonasi Lengkap Cara Daftar dan Login Link ppdb.dikbud.ntbprov.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.