Jadwal Kapal Banjarmasin-Surabaya Rabu 29 Mei 2024, Lengkap dengan Harga Tiketnya

Berikut jadwal kapal Banjarmasin-Surabaya untuk hari Rabu 29 Mei 2024 lengkap dengan harga tiketnya.

Penulis: Endra Kurniawan | Editor: Endra Kurniawan
www.ptbls.co.id
Kapal milik PT BLS - Berikut jadwal kapal Banjarmasin-Surabaya untuk hari Rabu 29 Mei 2024 lengkap dengan harga tiketnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut jadwal kapal Banjarmasin-Surabaya untuk hari Rabu 29 Mei 2024 lengkap dengan harga tiketnya.

Jadwal kapal Banjarmasin-Surabaya disediakan oleh PT Berlian Lautan Sejahtera (BLS).

Rute kapal dimulai dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sementara pada hari Rabu 29 Mei 2024, PT BLS menyediakan satu keberangkatan dengan rincian:

Jadwal Kapal Banjarmasin-Surabaya

Nama kapal: KM Mila Utama

Berangkat: Rabu 29 Mei 2024

Pukul: 12.00 WIB

Harga tiket

PT BLS mematok harga tiketnya berdasarkan umur.

Tiket untuk dewas dipatok Rp350.000, anak-anak sebesar Rp250.000, dan bayi Rp45.000.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Terbaru Bulan Mei dan Juni 2024, Cek Harga Tiket di Link Pelni.co.id

Pemesanan tiket dapat Anda lakukan di ptbls.co.id atau melalui WhatsApp di 081338000124.

PT BLS menginformasikan jadwal bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi pelayaran.

Syarat dan Ketentuan Tiket

Tiket dikeluarkan atas nama dan hanya dipergunakan oleh penumpang yang namanya tertera dalam tiket ini untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan keberangkatan dan tujuan yang sesuai pula dalam tiket ini dan tidak dapat dipergunakan oleh orang lain.

Apabila tiket ini dipergunakan atau dicoba untuk dipergunakan oleh seseorang yang lain dari pada yang namanya tersebut dalam tiket ini, maka pengangkutan berhak untuk menolak pengangkutan orang lain serta hak pengangkutan dengan tiket ini oleh yang berhak menjadi batal.

Pengangkutan tidak bertanggungjawab atas resiko termasuk pengambilan uang pengembalian tiket, jika penumpang terlambat naik kapal dengan alasan apapun.

Penumpang yang namanya tercantum didalam tiket ini dipertanggungjawabkan pada Perusahaan Asuransi kerugian Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang/peraturan yang berlaku.

Pembatalan/Pengembalian Tiket

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved