Ibadah Haji
Jemaah Haji Lansia dan Berisiko Tinggi Dapat Kursi Kelas Bisnis di Pesawat
Diatur bahwa penyusunan pramanifes penerbangan perlu memberikan pelayanan kepada jemaah lanjut usia dan disabilitas
TRIBUNLOMBOK.COM - Sekitar 45.678 jemaah haji Indonesia tahun 2024 berusia 65 tahun ke atas atau setara 21,41 persen.
Jubir Kemenag Anna Hasbie mengatakan, pendampingan jemaah haji lansia ini bahkan sampai pada pengaturan kursi di dalam pesawat.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menerbitkan edaran No 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes.
"Edaran disusun dengan tujuan memberikan prioritas layanan kepada jemaah haji lanjut usia," sebut Anna, Senin (13/5/2024) dikutip dari laman resmi Kemenag.
Dalam edaran Dirjen PHU, diatur bahwa penyusunan pramanifes penerbangan perlu memberikan pelayanan kepada jemaah lanjut usia dan disabilitas, dengan
ketentuan:
Baca juga: Seorang Jemaah Calon Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil Muda
a. pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi Jemaah Haji lansia dan risti wajib diinput pada Siskohat;
b. memberikan tanda status “prioritas” untuk Jemaah Haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;
c. menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes;
d. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah agar ditempatkan tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat; dan
e. menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan Jemaah Haji risiko tinggi
Baca juga: Jemaah Haji Perlu Patuhi 14 Imbauan Ini Agar Tidak Berurusan dengan Pihak Keamanan Arab Saudi
Mekanisme penyusunan kloter bagi Jemaah Haji lanjut usia dan disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
1) kedekatan hubungan keluarga;
2) kedekatan hubungan kerabat;
3) daerah/wilayah;
4) suku dan bahasa;
5) mempertimbangkan Jemaah Haji lansia yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terpisah dari pembimbingnya;
6) mempertimbangkan kondisi kesehatan Jemaah Haji risiko tinggi; dan/atau
7) kloter awal diupayakan meminimalisir jumlah Jemaah Haji lansia dan risti.
Pendamping Khusus
Kemenag membuka kuota pendamping jemaah lansia.
"Kita alokasikan secara khusus kuota pendamping jemaah lansia. Ini bagian upaya Kemenag wujudkan Haji Ramah Lansia," kata Anna.
Ada sejumlah kebutuhan layanan lansia yang tidak bisa secara optimal bisa diakses petugas berkaca pada penyelenggaraan tahun 2024.
Untuk itu, keberadaan pendamping yang umumnya adalah keluarga menjadi penting.
"Ada kebutuhan layanan di kamar mandi yang mungkin lebih pas jika keluarga yang mendampingi lansia," sebut Anna.
sejumlah program ramah lansia sejak dalam negeri, misalnya: bimbingan manasik dengan mengedapkan rukhshah (keringanan).
Seremoni yang singkat (maksimal 30 menit dan 2 sambutan), layanan prioritas di asrama haji dalam bentuk makan dengan menu khusus dan penempatan kamar di lantai bawah.
(*)
Daftar Lengkap Nama Jemaah Haji NTB Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Asuransi Rp58 Juta |
![]() |
---|
394 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi Per 7 Juli 2024 |
![]() |
---|
Bagasi Jemaah Haji Dibongkar Paksa Jika Ketahuan Berisi Air Zamzam |
![]() |
---|
Tangis Haru dan Sujud Syukur Warnai Kedatangan Jemaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah di Bandara Lombok |
![]() |
---|
8 Jemaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah Tiba di Asrama Haji dalam Kondisi Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.