Jadwal Kapal BLS Surabaya-Banjarmasin Kamis 9 Mei 2024, Lengkap dengan Harga Tiket

Berikut jadwal kapal PT Berlian Lautan Sejahtera (BLS) rute Surabaya-Banjarmasin Kamis 9 Mei 2024, lengkap dengan harga tiketnya.

|
Penulis: Endra Kurniawan | Editor: Endra Kurniawan
Instagram.com/pt.berlianlautansejahtera
KM Mila Utama - Berikut jadwal kapal PT Berlian Lautan Sejahtera (BLS) rute Surabaya-Banjarmasin Kamis 9 Mei 2024, lengkap dengan harga tiketnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut jadwal kapal PT Berlian Lautan Sejahtera (BLS) rute Surabaya-Banjarmasin Kamis 9 Mei 2024, lengkap dengan harga tiketnya.

PT BLS diketahui melayani rute Surabaya-Banjarmasin dengan armada KM Mila Utama.

Sedangkan pada Kamis 9 Mei 2024, PT BLS hanya menyedikan satu kali keberangkatan, dengan rincian:

Rute: Surabaya-Banjarmasin

Kapal: KM Mila Utama

Tanggal: Kamis 9 Mei 2024

Jam: 03.00 WIB

Harga tiket

PT BLS mematok harga tiketnya berdasarkan umur.

Tiket untuk dewas dipatok Rp450.000, anak-anak sebesar Rp300.000, dan bayi Rp50.000.

Baca juga: Jadwal Kapal BLS Banjarmasin-Surabaya Kamis 9 Mei 2024, Lengkap dengan Harga Tiket

Pemesanan tiket dapat Anda lakukan di ptbls.co.id atau melalui WA di wa.me/6281338000124

PT BLS menginformasikan jadwal bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi pelayaran.

Syarat dan Ketentuan Tiket

Tiket dikeluarkan atas nama dan hanya dipergunakan oleh penumpang yang namanya tertera dalam tiket ini untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan keberangkatan dan tujuan yang sesuai pula dalam tiket ini dan tidak dapat dipergunakan oleh orang lain.

Apabila tiket ini dipergunakan atau dicoba untuk dipergunakan oleh seseorang yang lain dari pada yang namanya tersebut dalam tiket ini, maka pengangkutan berhak untuk menolak pengangkutan orang lain serta hak pengangkutan dengan tiket ini oleh yang berhak menjadi batal.

Pengangkutan tidak bertanggungjawab atas resiko termasuk pengambilan uang pengembalian tiket, jika penumpang terlambat naik kapal dengan alasan apapun.

Penumpang yang namanya tercantum didalam tiket ini dipertanggungjawabkan pada Perusahaan Asuransi kerugian Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang/peraturan yang berlaku.

Pembatalan/Pengembalian Tiket

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved