Termin 2 Cair Mei, Cek Penerima PIP 2024 di Link pip.kemdikbud.go.id

Dapat dilihat cara cek penerima PIP 2024 melalui link pip.kemdikbud.go.id atau cara mudah lainnya lewat HP

Tangkap layar
Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 di link pip.kemdikbud.go.id. Dapat dilihat cara cek penerima PIP 2024 melalui link pip.kemdikbud.go.id atau cara mudah lainnya lewat HP. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Akan cair bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024.

Termin 2 pencairan dijadwalkan pada Mei hingga September 2024.

Dapat dilihat cara cek penerima PIP 2024 melalui link pip.kemdikbud.go.id atau cara mudah lainnya lewat HP.

Cara Cek Penerima PIP

1. Buka laman di link pip.kemdikbud.go.id atau pip.kemdikbud.go.id/home_v1

2. Cari kolom Cari Penerima PIP di sebelah kanan atau klik di link pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisnĀ 

3. Masukkan NISN

4. Masukkan NIK

4. Masukkan hasil perhitungan (fitur pengaman)

5. Klik CEK PENERIMA PIP

Disadur dari laman kemdikbud.go.id, penerima bantuan PIP 2024 mencapai 18,6 juta pelajar.

Penyaluran bantuan PIP telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan (Puslapdik).

pemerintah memberikan bantuan PIP untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) senilai Rp450.000 per tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp750.000 per tahun.

Khusus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan menerima Rp1.800.000 per tahun.

Sasaran penerima PIP adalah bersumber dari tiga data, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah terverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dana bantuan PIP tahap 1 mulai disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024.

Dana PIP diberikan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.

Pengalokasian dana PIP tahap 2 dijadwalkan dilakukan antara bulan Mei hingga September 2024.

Penerima dana PIP tahap 2 termasuk peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).

PIP tahap 3 dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024.

Pada tahap 3, dana disalurkan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.

Termasuk peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved