NTB

Bawaslu Kabupaten Bima Lebih Masif Mengawasi di Masa Tenang

Dok. Bawaslu Kabupaten Bima
Petugas gabungan Bawaslu Bima dan Satpol PP saat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima meminta jajaran melakukan pengawasan secara masif terlebih dalam masa tenang.

Potensi pelanggaran dinilai cukup tinggi terjadi saat masa tenang pada 11-13 Februari 2024 ini.

"Terhadap potensi pelanggaran itu, kita upacayakan untuk melakukan pencegahan dengan melakukan patroli pengawasan," pesan Ketu Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin saat apel siaga pengawasan dalam tahapan masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/02/24).

Tahapan kampanye Pemilu 2024 telah berakhir.

Kini sudah memasuki masa tenang sesuai bunyi ayat 4 pasal 27 dalam peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Lombok Timur Sebut Parpol Masih Abai Menertibkan APK Secara Mandiri

Pada intinya memuat, pada masa tenang peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

"Mengisyaratkan sudah tidak ada lagi aktivitas ataupun materi yang berbau kampanye," tegas pria yang akrab disapa Joe ini.

Joe meminta kepada jajarannya tetap menjaga kesehatan selama proses pengawasan berlangsung.

Harapannya tugas dan tanggungjawab pengawasan pada masa tenang pemilu dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Bawaslu menertiban Alat Praga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang berada di dekat bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima bersama Sat Pol PP dan usai menggelar apel pengawasan.

(*)