NTB
Dirut PT Bank NTB Syariah Masih Bungkam soal Kasus Dugaan Korupsi Rp26,4 Miliar
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Direktur Utama (Dirut) PT Bank NTB Syariah NTB, Kukuh Rahardjo masih bungkam terkait kasus dugaan korupsi di bank yang dipimpinnya.
Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB terkait pembangunan 12 unit kantor PT Bank NTB Syariah yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rentang tahun 2022-2023.
Kukuh Rahardjo hingga kini belum memberikan klarifikasi secara resmi tentang dugaan kasus korupsi yang ditaksir senilai Rp26,4 miliar.
Bahkan, saat dimintai keterangan usai dirinya menghadiri acara literasi keuangan dan gathering Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lombok Timur, pada Rabu (7/2/2024).
Kukuh Rahardjo terkesan menghindari pertanyaan wartawan yang menyentil perihal kasus tersebut.
"Nanti saja," ucap Kukuh Rahardjo singkat.
Baca juga: Guru Besar Unram Lapor Dugaan Penyelewengan Dana di Bank NTB Syariah Rp26,4 Miliar ke Polisi
Kata Kejati NTB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan kasus korupsi di PT Bank NTB Syariah senilai Rp26,4 miliar.
Kepala Kejati NTB Bambang Gunawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi senilai Rp26,4 miliar pada pembangunan 12 kantor cabang pembantu dan dana kredit yang dilakukan oleh jajaran direksi PT Bank NTB Syariah.
Saat ini, Kejati NTB mulai mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk nantinya hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menjadi rujukan laporan.
"Laporannya sudah masuk, nanti kita tindaklanjuti," ungkap Bambang ditemui disela-sela melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, kasus tersebut menjadi atensi hingga pihaknya tidak bisa berandai-andai dalam menyikapi kasus dugaan korupsi itu.
Kejati NTB akan mengumpulkan bukti dari sejumlah fakta yang ada saat ini.
"Masih proses (pemeriksaannya), nanti lihat aja, kita kan enggak bisa berandai-andai, kita lihat fakta," katanya.
Terkait potensi kerugian negara, ia juga meminta dihitung secara cermat melalui BPK sendiri.
Baca juga: Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Rp26,4 Miliar di Bank NTB Syariah
Akademisi lapor ke Polda NTB
Akademisi Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTB Syariah senilai Rp 26,4 miliar ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB.
Guru Besar Hukum Bisnis ini mengungkap dugaan kredit bermasalah senilai Rp24 miliar dalam laporan pengaduannya.
Indikasi lainnya yang dilaporkan antara lain pengadaan gedung kantor pusat Bank NTB Syariah, dan 12 gedung kantor cabang yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sesuai temuan BPK Rp26,4 miliar, dari 12 kantor cabang tetapi yang terbesar di gedung pusat," kata Asikin.
Asikin menyinggung soal volume pekerjaan pengadaan gedung-gedung yang mengakibatkan laporan keuangan menjadi temuan di BPK.
Dia juga melaporkan alokasi anggaran sponsorship senilai Rp6 miliar yang dinilai tidak ada laporan pertanggungjawaban, salah satunya sponsorship MXGP di Samota Sumbawa.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Dirut-PT-Bank-NTB-Syariah-Masih-Bungkam-soal-Kasus-Dugaan-Korupsi-Rp264-Miliar.jpg)