Apakah Sah Sholat Sambil Menggendong Anak?

Islam memberikan kelonggaran atau izin bagi seorang ibu untuk menggendong anaknya selama melaksanakan sholat

pexels.com
Ilustrasi sholat. Islam memberikan kelonggaran atau izin bagi seorang ibu untuk menggendong anaknya selama melaksanakan sholat. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini hukum sholat sambil menggendong anak, apakah sah?

Sholat merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam.

Dalam agama Islam, sholat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Seringkali ada situasi di mana seorang Muslim, terutama ibu yang memiliki tanggung jawab menggendong anak, ingin menjalankan salat dalam kondisi tersebut.

Ketika seseorang ingin melaksanakan sholat, diutamakan untuk menjalankannya dengan khusyuk dan penuh perhatian.

Namun, Islam juga memahami bahwa seorang ibu memiliki tanggung jawab untuk merawat dan mengasuh anaknya.

Dalam beberapa situasi tertentu, seorang ibu mungkin menemui kesulitan untuk meninggalkan anaknya saat ingin melaksanakan sholat.

Dalam hal ini, Islam memberikan kelonggaran atau izin bagi seorang ibu untuk menggendong anaknya selama melaksanakan sholat.

Bolehnya sholat sambil menggendong anak sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang bersumber dari riwayat Anas bin Malik, bahwa Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا

“Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).

Meskipun diperbolehkan namun ada beberapa hal yang meski diperhatikan, yakni anak yang digendong tidak dalam keadaan membawa najis.

Selanjutnya, tidak diperbolehkan gerakan tiga kali berturut-turut.

Inilah syarat yang meski diperhatikan dalam keadaan tersebut.

Sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafii dalam kitab Musnad Imam asy-Syafi’i, ia berkata:

بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد

"Syarat agar sholat seorang anak laki-laki atau perempuan diterima adalah bahwa pakaian dan tubuh mereka harus suci, dan sedikitnya gerakan tidak membatalkan salat. Jika terjadi beberapa gerakan atau pemisahan di antara mereka, itu tidak membatalkan salat. Ini adalah dalil (panduan) mazhab Syafi'i tentang keabsahan salat bagi orang yang menggendong anak laki-laki ataupun perempuan dalam salat fardhu maupun sunnah, bagi imam, makmum, atau pun salat sendiri."

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved