Pria di Bima Ditangkap Polisi karena Miliki 33 Butir Peluru yang Asal Usulnya Masih Misteri
Seorang pria inisial MA (45) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran memiliki 33 butir peluru aktif kaliber 5,56 TJ. Pria asal Kabupaten Bima.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Seorang pria inisial MA (45) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran memiliki 33 butir peluru aktif kaliber 5,56 TJ. Pria asal Wawo Kabupaten Bima, ditangkap Selasa (23/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
PS Kasubseksi Humas Polres Bima Kota Aipda Nasrun pengamanan dan pengungkapan ini sesuai dengan maklumat Kapolda NTB Nomor 2 MK/1/I/2024 yang berisi melarang, menyimpan dan penggunaan senjata api ilegal dan atau rakitan.
Baca juga: Warga Desa Tawali Serahkan 2 Senjata Laras Panjang Rakitan dan 8 Butir Peluru ke Polisi
"Pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku terkait kepemilikan dan penggunaan peluru aktif," terang Nasrun.
Ia menceritakan kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang meresahkan kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Saat penggeledahan ditemukan 33 butir peluru aktif kaliber 5,56 TJ.
"Penangkapan ini respons atas laporan masyarakat yang mencurigai kepemilikan dan penggunaan peluru aktif oleh MA," tambahnya.
Baca juga: 2 Warga Bima Terancam Hukuman Mati, Miliki Senpi Rakitan dan 15 Peluru Kaliber 5.56
Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait asal usul kepemilikan peluru aktif tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.