Bagaimana Hukum Menggosok Gigi saat Sedang Berpuasa?

Apakah menggosok atau menyikat gigi termasuk hal yang membatalkan puasa? lalu apa hukumnya?

pexels.com
Ilustrasi sikat gigi. Apakah menggosok atau menyikat gigi termasuk hal yang membatalkan puasa? lalu apa hukumnya? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Puasa adalah menahan dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Lalu apakah menggosok atau menyikat gigi termasuk hal yang membatalkan puasa?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, alangkah baiknya disimak syarat sah puasa.

Dikutip dari laman Bimas Islam, dalam kitab Syekh Zakariya al Anshari Assyarqawi Attahrir, jilid I halaman 419-420), setidaknya ada empat syarat untuk sah puasa:

(شَرْطُ صِحَّتِهِ) أَرْبَعَةُ أَشْياَءَ (اِسْلاَمٌ وَعَقْلٌ وَنَقَاْءٌ مِنْ نَحْوِ حَيْضٍ) كَنِفَاسٍ (وَعِلْمٌ بِالْوَقْتِ) وَهَذَا عَدَّهُ الْأَصْلُ مِنْ فُرُوْضِهِ الْآتِيَةِ وَعَبَّرَ عَنْهُ بِالْعِلْمِ بِالشَّهْرِ فَلاَيصح صوم كافر ولامجنون ولا مغمى عليه لم يفق لحظة من نهاره ولا نحو حائض ولا من جهل دخول وقت الصوم.

Syarat Sah Puasa

1. Islam. Maka puasa tidaklah sah dilakukan bagi orang kafir murni sejak lahir, atau bagi orang murtad (keluar dari agama Islam), sekalipun di pertengahan melaksanakan puasa ia keluar dari agama Islam, maka puasanya tidak sah atau batal.

2. Berakal. Maka bagi orang yang mengidap penyakit gila, atau epilepsi (ayan) yang tidak memiliki kesadaran sedikit pun di siang hari, jika mereka melaksanakan puasa maka puasanya tidak sah. Namun, jika ada seseorang yang tidur seharian, maka puasanya tidak batal, karena ia masih memiliki kendali akal yang sehat meskipun dalam keadaan tidur.

3. Bersih dari haid dan nifas. Syarat yang ketiga ini ditujukan bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Mereka tidak sah dan tidak pula diwajibkan menjalankan puasa karena ketidakmampuannya secara syariat, yakni masih menanggung hadas besar.

4. Mengetahui waktu puasa. Maka wajib bagi orang yang melakukan puasa mengetahui jika telah memasuki tanggal satu Ramadhan, baik cara mengetahuinya dengan sempurnanya bulan Syakban atau dengan cara ru’yatul hilal.

Hal yang Membatalkan Puasa

Dalam kitab Fathul Qarib karya ulama Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H) bahwa dijelaskan terdapat 10 perkara yang membatalkan puasa:

1. Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain).

2. Mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur)

3. Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka hukumnya tidak batal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved