Cara Cek Kuota Sekolah SNBP 2024 di Link snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, Lengkap Syarat Sekolah & Siswa

Berikut cara cek kuota sekolah untuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024 di link snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Lengkap Syarat Sekolah & Siswa

Penulis: Endra Kurniawan | Editor: Endra Kurniawan
snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Berikut cara cek kuota sekolah untuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024 di link snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Lengkap syarat sekolah dan siswa. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut cara cek kuota sekolah untuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024 di link snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Sebelumnya pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan informasikan kuota sekolah SNBP 2024.

Pendaftaran SNBP 2024 dipengaruhi oleh kuota sekolah yang tergantung dengan akreditasinya.

Semakin baik akreditasinya, maka jumlah siswa yang bisa mendaftar ke Perguruan Tinggi lewat jalur SNBP 2024 tentu semakin banyak.

Sehingga penting bagi sekolah maupun siswa mengetahui kuota sekolah SNBP 2024.

Baca juga: Link Portal SNPMB Daftar SNBP 2024 di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id: Cek Kuota Sekolah dan PDSS

Cara Cek Kuota Sekolah SNBP 2024

Cara cek kuota sekolah SNBP 2024 cukup mudah tinggal akses ke laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id dan lakukan langkah-langkah berikut:

1. Buka snpmb.bppp.kemdikbud.go.id bisa melalui komputer dan gadget lainnya.

2. Kemudian klik simbol garis tiga

3. Akan keluar berbagai menu dan pilih Kuota Sekolah

4. Kuota sekolah SNBP 2024 dapat dicari berdasarkan lokasi maupun berdsarakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

5. Setelahnya dapat dilihat kuota sekolah SNBP 2024 secara lengkap

Tangkap layar laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Tangkap layar laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. (snpmb.bppp.kemdikbud.go.id)

Ketentuan Umum

1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:

- semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau

- semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.

Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.

2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.

3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB

4. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.

5. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.

6. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.

7. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Persyaratan Sekolah

1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.

2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:

- Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah

- Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolah

- Akreditasi C dan lainnya: 5 % terbaik di sekolah

3. Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible)

1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.

4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.

5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.

6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah

1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.

2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.

(TribunLombok.com/Endra)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved