Perdatin NTB dan RSUD Provinsi NTB Gelar Bakti Sosial Pengobatan Nyeri Kronis
Baksos ini dilakukan kepada berbagai penderita nyeri kronis, dari beberapa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Lombok
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
"Semoga ke depan kasus-kasus nyeri seperti ini, RSUD Provinsi NTB dapat menangani dan menjadi rujukan," kata Dokter Jack.
Konsultan Intervensi Nyeri dr Mirza Koeshardiandi secara spesifik menjelaskan keterkaitan pasien nyeri, dikatannya nyeri merupakan keluhan yang sering dialami pasien di rumah sakit.
"Metode penangan pasien nyeri sudah tidak lagi menggunakan metode konservatif akan tetapi menggunakan alat sehingga pasien itu tidak lagi meminum obat-obatan yang memiliki efek samping jangka panjang," kata Mirza.
Pengenalan alat tersebut di momen kegiatan Baksos tersebut juga, sebagai bentuk kemajuan teknologi dibidang kesehatan utamanya untuk penanganan pasien nyeri.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat teredukasi dan mengetahui waktu yang tepat apabila membutuhkan terapi nyeri.
Nyeri yang intensitasnya berat dan berlangsung lama tentunya akan mempengaruhi kualitas hidup orang yang mengalaminya.
Bisa terjadi gangguan tidur, cemas, perubahan metabolisme dan peningkatan kerja jantung yang dapat membahayakan fungsi tubuh jika berlangsung lama.
Oleh karena itu penting sekali menangani nyeri apalagi yang sudah berlangsung lama.
Adapun nama-nama Dokter yang mengerjakan baksos pain di antaranya:
1. Dr. Nahyani,SpAn-TI
2. Dr. Dewi Puspitorinu Husodo,SpAn-TI serta,
3. Dr. Mirza Koeshardiandi,SpAn-TI.FIPM.FIPP
(*)
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat 3 Hari ke Depan di NTB 20-23 September |
![]() |
---|
Ayah Brigadir Esco Minta Menantunya Briptu Rizka Diadili Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Jelang MotoGP Mandalika 2025, Ditpolairud Polda NTB Gencar Patroli di Pesisir Laut Selatan Lombok |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Briptu Rizka sebagai Tersangka Sarat Kejanggalan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda NTB Tetapkan Istri Brigadir Esco Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.