Mitos Dilarang Menikah di Bulan Maulid Nabi Muhammad, Simak Penjelasan Ulama
Semua bulan dalam kalender Hijriyah baik dan bagus untuk menikah diikuti niatnya baik dan dilangsungkan dengan cara yang benar
TRIBUNLOMBOK.COM - Bulan Rabiul Awal sebagai waktu perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW penuh dengan keutamaan.
Namun, beredar mitos dilarang menikah di bulan Maulid.
Tidak ada larangan dalam Islam untuk menikah di bulan Maulid atau bulan lainnya, seperti penjelasan yang dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag.
Semua bulan dalam kalender Hijriyah baik dan bagus untuk menikah, asalkan niatnya baik dan dilangsungkan dengan cara yang benar.
Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan.
Rasulullah SAW bersabda:
النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Artinya: "Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan bagian dariku." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Menikah adalah salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan naluriah manusia, serta untuk menjaga kehormatan diri.
Menikah di bulan Maulid bisa menjadi bentuk kecintaan terhadap Rasulullah SAW.
Hal ini karena pernikahan merupakan salah satu sunnah.
Adapun menikah di bulan Rabiul Awal tetap dibolehkan dan tidak akan mendatangkan kesialan atau malapetaka.
Kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, halaman 206 menjelaskan:
مسألة: إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات،
Artinya: “Suatu permasalahan: apabila seorang bertanya kepada orang lain apakah malam ini atau hari ini layak untuk mengadakan akad atau pindah rumah? Maka dia tidak diperkenankan untuk menjawabnya.
Hal ini karena syariat melarang untuk meyakini perkara itu dan sangat menentang untuk meyakini yang demikian. Maka tidak ada pandangan sedikit pun bagi seorang yang melakukannya.
Ibnul Farkah menyebutkan dari Imam Syafi’i bahwasanya "apabila ahli ilmu perbintangan berkata kemudian dia meyakini bahwa yang memberi pengaruh hanya Allah semata.
Tetapi Allah menjalankan suatu kebiasaan bahwasanya hari baik terjadi di waktu yang demikian dan yang memberikan efek adalah Allah maka hal ini menurut beliau tidak masalah.
Karena yang dilarang apabila meyakini bahwa yang memberi pengaruh adalah ahli perbintangan dan makhluk.”
(*)
VIRAL! Wanita Ijab Kabul dengan Mayat di Kabupaten Dompu |
![]() |
---|
Keluarga Agus Beberkan Alasan Gelar Pernikahan Adat saat Proses Hukum Berjalan |
![]() |
---|
Cinta Tak Terhalang Jeruji, Agus Difabel Menikah Secara Adat di Tengah Kasus Hukum |
![]() |
---|
5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Menikah Tahun 2025, Apakah Kamu Salah Satunya? |
![]() |
---|
Hadiri Maulid Nabi, Bupati Bima Indah Dhamayanti Serukan Persatuan di Tengah Pilkada NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.