Korban Perdagangan Orang di NTB

BREAKING NEWS: Ibu Rumah Tangga asal Lombok Utara Pulang dari Arab Saudi Dalam Keadaan Lumpuh

Dari sejumlah kasus yang diterima Polda NTB bersama Polres jajaran, kasus terbaru ini merupakan yang terparah.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Budi Hartini menggunakan kursi roda saat menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda NTB di Mataram, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menerima laporan kasus dugaan perdagangan orang, Senin (25/9/2023).

Dari sejumlah kasus yang diterima Polda NTB bersama Polres jajaran, kasus terbaru ini merupakan yang terparah.

Baca juga: CPMI di Lombok Korban TPPO ke Taiwan Capai 132 Orang, Diminta Setor Biaya Berangkat Hingga Rp40 Juta

Baca juga: Polresta Mataram Limpahkan Tersangka TPPO dengan Korban 8 PMI ke JPU

Korban perempuan bernama Budi Hartini (39) asal Kabupaten Lombok Utara mengalami kelumpuhan permanen saat pulang dari Arab Saudi.

Menurut penuturan pendamping Desa Pekerja Migran, Desa Teniga Kecamatan Tanjung, berinisial N (28), Hartini dikabarkan terjatuh saat baru tiba di Bandara Riyadh Arab Saudi.

Saat terjatuh tersebut, diduga korban mengalami luka parah di bagian kepala sehingga diambil tindakan operasi.

"Menurut cerita, korban mengalami pecah di bagian kepala dan dilakukan tindakan operasi," jelas N saat ditemui di Polda NTB.

N menceritakan, sejak keberangkatannya sekira awal Juni 2022 tidak ada kabar apapun dari Hartini ke pihak keluarganya di Lombok.

Budi Hartini menggunakan kursi roda saat menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda NTB di Mataram, Senin (25/9/2023).
Budi Hartini menggunakan kursi roda saat menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda NTB di Mataram, Senin (25/9/2023). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Selang tiga bulan kemudian pihak keluarga mendapatkan kabar bahwa Hartini mengalami sakit dan harus dipulangkan ke tanah air.

"Sakitnya seperti apa tidak dikasih tahu," ujarnya.

Hingga akhirnya, korban dipulangkan awal September 2022 lalu dan dijemput oleh pihak keluarga di Jakarta. Pada saat itu keluarga baru mengetahui kondisi korban yang sebenarnya.

"Ada luka bekas operasi di bagian kepala dan di tenggorokannya seperti ada bekas dimasukkan selang," jelas N kepada wartawan.

Sementara itu, pendamping hukum keluarga korban, Muhammad Saleh menilai kasus ini bukan TPPO biasa. Pasalnya korban tidak hanya dirugikan secara materil namun juga fisik.

"Ada pelanggaran kemanusiaan, dimana korbannya kepalanya pecah yang diduga terjatuh di bandara," kata Saleh.

Bahkan Saleh menilai ada kejanggalan dari peristiwa tersebut. Tidak ada pernyataan resmi dari pihak rumah sakit tempat operasi, kemudian pihak bandara maupun pihak yang memberangkatkan korban. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved