Kasus Korupsi Menara BTS

Para Terdakwa Kasus Korupsi BTS Sering Bermain Judi Remi Tapi Johnny G Plate Tak Ikut

Setidaknya empat terdakwa kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo ikut bergabung dalam grup tersebut.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah), Anang Achmad Latif (kanan) dan Yohan Suryanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Para terdakwa kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo kerap bermain judi remi saat sedang kongkow. Mereka bahkan punya grup bermain judi remi yang bernama Salju.

Setidaknya empat terdakwa kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo ikut bergabung dalam grup tersebut. Terdakwa yang dimaksud ialah: eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca juga: Tak Ingin BTS Terbengkalai, Menkominfo Naik Motor Bareng Gubernur NTB Tinjau Tower di Sekotong

Selain mereka, dalam genk Salju juga ada Direktur Utama Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan yang merupakan tersangka dalam perkara ini juga. Ada pula Lukas Hutagalung, investor dan konsultan proyek BTS dan Makmur Jauhari selaku Direktur Utama Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

Fakta terkait Geng Salju ini diungkapkan Lukas Hutagalung saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irwan Hermawan dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).

Lukas yang merupakan konsultan dan bisnis investasi itu mengungkap sebuah grup bernama 'Salju' saat dia digali oleh majelis hakim. Namun, tidak dijelaskan grup apa yang dimaksud.

"Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, Soju atau apa?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika di PN Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

"Salju," jawab Lukas.

"Itu merupakan apa? Kumpulan apa, Salju?" kejar hakim.
"Teman-teman main kartu Yang Mulia," jawab Lukas.

"Permainan kartu, kartu apa?" hakim memperjelas.
"Kartu remi biasa," kata Lukas.

Hakim sempat menanyakan apakah eks Menkominfo, Johnny G Plate juga termasuk di dalam genk yang gemar main kartu tersebut. Saksi Lukas mengaku bahwa tak ada menteri dalam genk Salju.

Hakim pun berkelakar, menduga Johnny G Plate tak bisa main kartu sehingga tak diajak ke dalam genk tersebut. "Siapa lagi? Menkominfo saat itu ada?" tanya Hakim Dennie lagi.

"Tidak ada," kata Lukas.
"Tidak ada? Tidak bisa main kartu?" ujar Hakim Dennie sembari tertawa kecil.

Lukas juga mengungkapkan dalam permainan kartu itu ada sejumlah uang yang dipertaruhkan. Kata Lukas, hal itu untuk membuat permainan lebih menarik.

Namun Lukas mengaku tak tahu asal uang yang digunakan teman-temannya untuk berjudi. Sedangkan dirinya, menggunakan uang yang bersumber dari investasinya di berbagai proyek.

"Untuk menarik supaya interest ada (uang dipertaruhkan). Yang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," katanya.

Judi kartu oleh Geng Salju ini dilakukan di tempat yang berpindah-pindah. Namun mereka kerap bermain di kantornya Galumbang, Moratel di Jalan Tendean, Jakarta Selatan.

"Kadang-kadang di kantor abis office hour. Yang saya ikut di Tendean," kata saksi, Lukas Hutagalung.

"Sambil bahas proyek BTS 4G ini tidak?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Lukas.

"Itu uang yang dipakai uang hasil ini [korupsi BTS] bukan?" cecar hakim.
"Saya enggak tahu, uang saya ya uang saya aja," tegas Lukas.

"Uang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," tambahnya.

Lukas Hutagalung menyampaikan hal itu dalam persidangan dengan terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara ini mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved