CPNS 2023

Peserta PPPK dan CPNS 2023 Wajiib Punya, Ini Cara Lengkap Buat Akun SSCASN di Link Sscasn.bkn.go.id

Peserta PPPK dan CPNS 2023 wajib memiliki akun SSCASN. Simak cara membuatnya melalui link sscasn.bkn.go.id sebelum tanggal 17 September 2023.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Peserta PPPK dan CPNS 2023 wajib memiliki akun SSCASN. Simak cara membuatnya melalui link sscasn.bkn.go.id sebelum tanggal 17 September 2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Peserta PPPK dan CPNS 2023 wajib membuat akun SSCASN.

Pemerintah membuka pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 pada tanggal 17 September 2023.

Berikut syarat hingga formasi lengkap PPPK dan CPNS 2023.

Jadwal dan Tahapan PPPK CPNS 2023 yang Dibuka pada 17 September 2023

Peserta PPPK dan CPNS 2023 harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu.

Kamu bisa membuat akun SSCASN lewat link Sscasn.bkn.go.id.

Menurut informasi yang beredar, formasi PPPK dan CPNS 2023 dari Kejaksaan RI dan Kemenkumham sudah diumumkan.

Selain itu, ada juga syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar PPPK dan CPNS 2023.

Perlu diketahui, peserta seleksi PPPK dan CPNS 2023 tidak boleh lebih dari 35 tahun.

Penerimaan CPNS 2023
Penerimaan CPNS 2023 (scasn.bkn.go.id)

Pengumuman terkait PPPK dan CPNS 2023 sendiri sudah disebarkan oleh pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan jumlah formasi CASN/CPNS 2023 yakni sebanyak 572.496 formasi.

Jumlah itu lebih sedikit dari data yang sebelumnya dipaparkan Kementerian PANRB, yakni mencapai 1.030.751 formasi.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa formasi yang dibuka masih tetap berfokus pada palayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ujarnya, dilansir dari laman Menpan RB.

Di samping itu, lowongan CPNS/CASN 2023 juga memberi kesempatan bagi talenta digital dan data scientist.

Nantinya, para CASN akan ditempatkan di 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved