Panglima TNI Minta Anggota Paspampres Dihukum Mati, Sebut Lakukan Pembunuhan Berencana Warga Aceh
Yudo Margono memastikan memecat Praka Riswandi Manik lalu meminta agar divonis dengan hukuman paling berat, maksimal hukuman mati
TRIBUNLOMBOK.COM - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono menyampaikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia.
Yudo meminta agar pelaku divonis dengan hukuman paling berat, maksimal hukuman mati.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius Senin (28/8/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.
Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan, saat ini pihak Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Baca Selanjutnya: Panglima tni minta oknum paspampres yang siksa pria aceh hingga tewas dihukum berat dan dipecat
Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.
Said Sulaiman, seorang anggota keluarga keluarga Imam Masykur mengatakan selama korban berada di Jakarta, almarhum tidak pernah memiliki masalah dengan siapa pun.
Terlebih selama satu tahun merantau di Ibu Kota, pemuda tersebut senantiasa berada dengan Said Sulaiman.
“Almarhum tidak ada masalah dengan siapapun, biasa saja,” kata Said Sulaiman di rumah duka Desa Mon Keulayu, Bireun, Aceh, Minggu (27/8/2023).
Baca Selanjutnya: Koalisi masyarakat sipil kasus paspampres aniaya warga hingga tewas harus diadili di peradilan umum
Said mengaku belum mengetahui pasti dugaan yang menyebabkan almarhum disiksa dan dibunuh.
Namun, kuat dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut bermotif perampokan.
Kasus tersebut katanya sudah ditangani di Jakarta dan dalam proses oleh aparat penegak hukum.
Keluarga korban berharap pelaku penganiayaan dapat dihukum.
Dalam unggahan instagram @rakan_aceh, Imam meminta uang Rp 50 juta sebagai tebusan, agar dirinya selamat dan tak lagi dianiaya.
"Warga Bireuen Imam Masykur sempat menelepon keluarganya, meminta supaya dikirimkan uang Rp50 juta. Bila terlambat dikirim dia akan dibunuh. Dia meminta adiknya menelpon ibu mereka supaya mengirimkan uang secepatnya," tulis caption Instagram @rakan_aceh.
Diketahui Imam Masykur selama di Jakarta tinggal bersama Said Sulaiman di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sebelum meninggal dunia korban sempat didatangi terduga pelaku pada 12 Agustus 2023.
Kemudian Imam Masykur dibawa pergi secara paksa.
Sebelum meninggal, Imam Masykur dikabarkan sempat menelepon keluarganya dan mengaku dirinya sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya.
Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang lagi ke rumah.
Karena itu, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang Imam Masykur, baru pada 24 Agustus 2023, keluarga mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.
Jenazahnya lantas diterbangkan ke Medan, lalu diangkut menggunakan ambulans ke Bireuen.
Jenazah tiba sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (25/08/2023) dan dikebumikan beberapa saat kemudian di perkuburan keluarga.
Keluarga pun berharap pelaku dihukum maksimal.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Pemuda Aceh Tewas Diduga Dianiaya Paspampres, Panglima TNI Ingin Pelaku Dihukum Mati
SPMB Aceh 2025 untuk SMA SMK: Kuota, Jadwal, Syarat, Cara Daftar Link spmb.bandaacehkota.go.id |
![]() |
---|
Cara Daftar dan Login Link aceh.demo.spmb.id, SPMB Aceh 2025 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK! |
![]() |
---|
Prediksi Skor Persiraja vs Deltras FC Liga 2 Senin 17 Februari Jam 15.00 WIB, Link Live Streaming |
![]() |
---|
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Persiraja Liga 2 Jumat 31 Januari 2025 Jam 15.00 WIB, Link Live |
![]() |
---|
Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh, Relawan PMI NTB Kenang Pengalamannya Bertugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.