Rincian Harga Tiket Kapal Ferry Terbaru Resmi Berlaku 3 Agustus 2023 di 29 Lintasan di Indonesia
Adapun penyesuaian tarif resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.
(*)
Gubernur NTB Temui Menhub untuk Memperkuat Konektivitas, Seaplane hingga Bus Listrik |
![]() |
---|
Gelombang Besar di Selat Alas, ASDP Cabang Kayangan Belum Pastikan Penutupan Pelabuhan |
![]() |
---|
Dampak Insiden Penyeberangan Kapal dari Sumbawa ke Lombok: 1 Truk dan 10 Motor Terguling |
![]() |
---|
Kapal Ferry yang Mengangkut Truk Terguling Sudah Sandar di Lombok |
![]() |
---|
Truk Terguling Timpa Sepeda Motor di Dalam Kapal Ferry dari Sumbawa ke Lombok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.