Berita Bima

3 Pendemo Rusak Fasilitas Umum di Bima Masih Buron

15 tersangka kasus pengerusakan saat demontrasi itu akan disidang di Pengadilan Negeri Raba, Kota Bima

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara. 15 tersangka kasus pengerusakan saat demontrasi itu akan disidang di Pengadilan Negeri Raba, Kota Bima. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - 15 dari 19 orang pelaku perusakan fasilitas umum di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima sudah mulai menjalani proses persidangan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara mengatakan, satu orang tersangka inisial L berdasarkan hasil penyidikan sudah lengkap.

Tiga orang tersangka lainnya inisial AF, AS dan OP masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ke 15 tersangka yang sedang menjalani sidang tersebut G, RR, BA, U, D, SL, S, AR, M, MS, FI, MF, AB, H dan A. Saat ini mereka saat ini sudah dalam proses sidang," kata Arman, Selasa (1/8/2023).

15 tersangka kasus pengerusakan saat demontrasi itu akan disidang di Pengadilan Negeri Raba, Kota Bima.

Baca juga: Viral Video Perusakan Rumah di Donggo Bima, Cinta Segitiga Diduga Jadi Pemicunya

Arman menjelaskan, ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai DPO sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan.

Hingga tiga kali pemanggilan, ketiganya tidak memenuhinya.

Sehingga Polda NTB menetapkan status ketiganya menjadi DPO.

"Tiga dari 4 tersangka lainnya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun tidak memenuhi panggilan tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang tahap pencarian," jelas Arman.

Dengan dilakukannya proses hukum terhadap para tersangka, Arman berharap menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam melakukan aksi-aksi agar tidak melakukan pengerusakan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved