Idul Adha
Bolehkah Memberi Orang yang Turut Membantu Penyembelihan Hewan Kurban dengan Daging atau Kulitnya?
Orang-orang yang membantu dalam pengolahan daging kurban sifatnya membantu dengan suka rela
TRIBUNLOMBOK.COM - Proses pengurusan hewan kurban memerlukan banyak orang untuk menyembelih, menguliti, memotong daging, hingga membagikannya.
Setiap orang yang membantu penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha ini menjadikan mereka punya hak untuk mendapatkan upah.
Lalu bolehkah memberikan upah dengan daging kurban yang disembelih tersebut?
Pengurus LBM NU Purworejo Ustaz Muhammad Hanif Rahman menjelaskan, beban operasional kurban dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Ali RA:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُومِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Artinya, "Dari Sahabat Ali Ra berkata: “Nabi saw memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah jagal darinya." Beliau bersabda: “Kami memberi upah tukang jagal dari kami sendiri”. (HR. Muslim).
Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan Kurban? Simak Penjelasan Ulama Fiqih
Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Syarhu an-Nawawi ala Muslim menjelaskan bahwa hadits di atas mengandung banyak faidah di antaranya kesunnahan menggiring hewan kurban, kebolehan mewakilkan dalam penyembelihan, mengurus, membagikan dan menyedekahkan daging, kulit dan jilalnya.
Tukang jagal tidak boleh diberi upah dari hewan kurban, karena upah tersebut artinya sebagai ganti dari pekerjaannya, maka yang demikian sama halnya dengan menjual bagian dari hewan kurban.
Dalam hadits ini juga menjelaskan kebolehan untuk mempekerjakan orang lain dalam penyembelihan dan semisalnya. Lihat: (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Syarah Nawawi ala Muslim, [Bairut: Darul Ihya' at-Turots], Juz IX, halaman 65).
Sederhananya, pelaksanaan kurban itu mulai dari menyembelih, menguliti, mengolah dan kemudian membagikannya kepada fakir miskin diperbolehkan untuk mewakilkan kepada orang lain dengan upah.
"Namun, upahnya tidak diperbolehkan diambilkan dari bagian hewan kurban baik daging maupun kulitnya," urai Hanif, seperti dikutip dari nu.or.id.
Adapun upahnya dibebankan kepada pemilik hewan kurban sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya Minhajul Qowim:
ولا يجوز بيع شيء منها أي من أضحية التطوع ولا إتلافه بغير البيع ولا إعطاء الجزار أجرته من نحو جلدها بل مؤنته على المالك
Artinya, "Tidak diperbolehkan menjual sesuatu dari hewan kurban sunnah, tidak boleh itlaf (merusak atau membinasakan) sekalipun tidak dengan cara menjualnya dan tidak boleh pula memberikan upah tukang jagal dari semisal kulitnya, melainkan biaya operasional dibebankan kepada pemiliknya." (Ahmad Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Hajar al-Haitami, Al-Minhaju al-Qowim, [Bairut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1420 H], halaman 309).
Hanif mengemukakan, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa beban operasional pengolahan hewan kurban dibebankan kepada pemilik hewan kurban atau mudhohi.
Upah tidak diperbolehkan berupa daging ataupun kulit dari hewan kurban.
Jika melakukan hal itu sama saja dengan menjual bagian dari hewan kurban dan hal tersebut dilarang.
"Untuk lebih aman dan berhati-hati, kepada pemilik hewan kurban (mudhohi) menyiapkan dana khusus yang diperuntukkan sebagai upah untuk orang-orang yang terlibat dalam pengolahan hewan kurban," ucapnya.
Pihak panitia, sambung dia, bisa mematok tarif untuk biaya operasional pengolahan hewan kurban bagi mudhohi yang menginginkan penyembelihan hewan kurbannya lewat panitia kurban.
Namun demikian, masih ada peluang untuk tetap memberikan sebagian daging, kulit atau yang lainnya dari hewan kurban kepada orang-orang yang membantu dalam pengolahan daging kurban.
"Tapi bukan atas nama upah, melainkan sedekah sebagaimana semestinya atau dengan cara hadiah," bebernya.
Hal itu seperti telah dijelaskan Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 2015 H) dalam kitabnya al-Fiqhul Islam wa Adilatuh
فإن أعطي الجزار شيئاً من الأضحية لفقره، أو على سبيل الهدية، فلا بأس؛ لأنه مستحق للأخذ فهو كغيره، بل هو أولى، لأنه باشرها، وتاقت نفسه إليها
Artinya, "Jika tukang jagal diberikan sesuatu dari hewan kurban karena kefakirannya atau dengan cara hadiah maka tidak masalah, karena ia adalah orang yang berhak untuk mendapatkannya sehingga dia seperti halnya orang lain bahkan lebih utama karena ia yang mengerjakan dan mengupayakannya." (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adilatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz IV, halaman 2741).
"Memberikan daging kurban kepada orang-orang yang ikut terlibat dalam pengolahan hewan kurban dapat dibenarkan,"
"Hal ini mengingat istilah ujroh atau upah dalam fikih itu mengharuskan adanya akad (ijab dan qobul) baik menggunakan akad wakalah bil ju'l ataupun ijarah," jelas Hanif.
Realitanya, orang-orang yang membantu dalam pengolahan daging kurban sifatnya membantu dengan suka rela atau misalkan diminta pun terjadi tanpa akad yakni tanpa ijab, qobul, ketentuan pekerjaan dan penentuan ujrah atau upah.
(*)
Apakah Boleh Tidak Shalat Jumat saat Idul Adha 2025 dan Masih Wajib? Simak Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Tata Cara, Niat dan Waktu yang Tepat Mandi Sebelum Shalat Idul Adha 2025 yang Benar |
![]() |
---|
Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha 2025: Bolehkah Makan Dulu atau Jangan? Ini Penjelasan dan Jawabannya |
![]() |
---|
Resep Sate Kambing Bumbu Kecap Mudah Agar Tidak Bau, Cocok Jadi Olahan Daging Kurban Idul Adha 2025! |
![]() |
---|
Racikan Bumbu Sate Kambing, Cuma 4 Bahan untuk Olesan Daging Kurban Idul Adha Tahun 2025! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.