Berita NTB
Calon Jemaah Haji yang Gagal Berangkat Sudah Dapat Solusi dari Kemenag NTB
Kementerian Agama mempersiapkan penganggti bagi jemaah yang mengalami sakit saat akan diberangkatkan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Agama mempersiapkan penganggti bagi jemaah yang mengalami sakit saat akan diberangkatkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zamroni Aziz, Kamis (8/6/2023).
Kepala Kanwil Kemenag NTB tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan pergantian kepada calon jemaah haji (CJH) yang dinyatakan tidak bisa melanjutkan perjalanan ibadah haji.
Keputusan penggantian tersebut akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dokter yang menangani.
Baca juga: Alasan Jemaah Haji Gelombang Kedua Wajib Pakai Ihram Sejak di Embarkasi
Dikatakan Zamroni, terdapat satu orang calon jemaah haji keloter tiga yang kembali dilarikan ke Rumah Sakit.
Jemaah tersebut dilarikan ke Rumah Sakit sebelum sampai di Asrama Haji Emberkasi Lombok.
"Kami menunggu malam ini kejelasannya, apakah rekomendasinya berangkat atau rekomendasinya tertunda. Tentu apabila rekomendasinya tertunda seperti bila hari kami sudah siapkan pengganti," kata Zamroni, Kamis (8/6/2023).
Para CJH yang menjadi pengganti akan masuk ke dalam keloter tambahan, sehingga masih ada waktu untuk mempersiapkan diri.
Baca juga: Bantah Jemaah Haji Luwu Utara Telantar, Kemenag: Dipindahkan ke Hotel Lebih Dekat Masjid Nabawi
Sementara para jemaah yang sebelumnya belum melakukan pelunasan, tenggat waktu pelunasannya diperpanjang dari tanggal 8 hingga 12 Juni.
Terdapat 430 CJH yang masuk dalam keloter tambahan belum melunasi pembayaran, namun nama mereka sudah keluar sebagai CJH.
Hal inilah yang membuat pemerintah memperpanjang masa pelunasan pembayaran CJH.
"Masuk kuota tambahan, kita ambil dicadangan ada beberapa yang belum melunasi," kata Kakawil Kemenag NTB tersebut.
Baca juga: Kemenag Meradang Saudi Airlines Kerap Ubah Kapasitas Seat Pesawat Jemaah Haji Secara Sepihak
Sempat terjadi salah paham antara petugas dengan salah satu CJH terkait uang living cos, CJH menganggap jumlah uang tersebut SR 1.000, Sementara pemerintah sudah mengatur jumlah living cos tersebut SR 630.
"Itu tadi salah terkait living cos, jadi informasinya mereka menganggap bahwa living cosnya SR 1.000 yang sebenarnya SR 630, itu sudah menjadi kesepakatan pemerintah melalui komisi delapan," kata Zamroni
Terdapat 60 orang lansia dalam kloter tiga asal Lombok Barat, enam diantaranya menggunakan kursi roda. Dengan alasan kenyamanan pemerintah memperbolehkan CJH membawa kursi roda, meskipun pemerintah juga sudah menyiapkannya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.