Polisi Aniaya Siswa SMA di Kupang, Suruh Minum Ampas Kopi dan Sumpal Mulut dengan Uang

RO bersama orangtua dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT di Kupang, Rabu (7/6/2023).

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/LAKSONO HARI W
Ilustrasi. Dua oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menganiaya RO, siswa Kelas XI Sekolah Menengah Atas. 

Di hadapan orangtua korban, polisi E membantah telah menganiaya korban. Ibunya yang kecewa sempat bersuara keras. Para polisi yang ada di situ hanya terdiam. Karena kesal, keluarga lalu mendatangi Markas Polda NTT untuk melaporkan kejadian itu.

Belakangan diketahui, kalau korban dianiaya lantaran dituduh mengganggu karyawati koperasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasndy, membenarkan laporan itu. Namun kata Ariasandy, kasus itu tidak ditindaklanjuti, karena diselesaikan secara kekeluargaan.

"Info terakhir, laporan dicabut dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Ariasandy singkat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Siswa SMA di Kupang Dianiaya 2 Polisi, Mengaku Disuruh Minum Ampas Kopi dan Mulut Disumpal Uang

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved