Berita Viral
Pasutri di Madiun Selundupkan Sabu dengan Al Quran, Penerima Menunggu di Lapas
Sepasang suami istri kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Pemuda Madiun, Selasa (23/5/2023).
TRIBUNLOMBOK.COM - Sepasang suami istri kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Pemuda Madiun, Selasa (23/5/2023).
Keduanya mengelabui petugas dengan menyelipkan barang haram itu ke dalam kitab suci Al Quran.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Jauhari membenarkan adanya kejadian itu.
"Penyelundupkan sabu-sabu di kitab suci Al Quran itu terjadi Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Narkoba itu didapati setelah petugas mengecek barang yang akan dikirim pasutri itu di Ruang Pelayanan Terpadu Lapas Pemuda Madiun," kata Imama.
Baca juga: WNA Denmark Pamer Alat Kelamin di Bali Sudah Ditangkap
Modus itu terungkap saat petugas lapas mulai mencurigai barang titipan yang dibawa perempuan berinisial PWG.
Saat berkunjung, perempuan itu membawa makanan dan sebuah kitab suci yang akan diberikan kepada MAT, keponakannya yang mendekam di Lapas Pemuda Madiun.
Didorong rasa curiga setelah melihat punggung kitab yang menonjol, petugas pun akhirnya membongkar kitab suci berwarna merah muda yang dibawa PWG.
Sesaat kemudian, petugas mendapati serbuk kristal putih yang dibungkus plastik bening dengan berat 14,98 gram.
Baca juga: Jadwal FIFA Matchday Indonesia Vs Argentina: Lionel Messi Positif Merumput
Serbuk kristal plastik yang terbungkus plastik itu direkatkan di bagian dalam punggung kitab suci.
Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova menyatakan, serbuk yang terdapat di kitab suci itu memanglah narkotika jenis sabu-sabu.
Pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Madiun Kota dan perempuan berinisial PWG bersama suaminya berinisial JS diamankan ke Polres Madiun Kota.
Saat kejadian, JS diketahui menunggu istrinya di parkiran Lapas Pemuda Madiun.
Kepada petugas, keduanya mengaku tak tahu bahwa kitab suci yang dibawanya diselipi sabu-sabu.
Pasutri itu mengaku barang-barang yang mereka bawa adalah titipan. Dan sekarang polisi masih menggali sumber barang-barang itu.
PGW dan JS tetap diperiksa dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Madiun Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.