Dikpora Kota Bima Larang Sekolah Gelar Wisuda dan Perpisahan yang Bebani Orang Tua

Dikpora meminta kepala satuan pendidikanmulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP untuk tidak melaksanakan kegiatan wisuda.

|
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
pixabay.com
Ilustrasi. Dikpora Kota Bima meminta kepala satuan pendidikanmulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP untuk tidak melaksanakan kegiatan wisuda atau pelepasan siswa. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sorotan tentang acara wisuda di media sosial, kini disikapi Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima.

Dikpora meminta kepala satuan pendidikanmulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP untuk tidak melaksanakan kegiatan wisuda.

Baca juga: Kirab Pemilu 2024 Tiba di Kota Bima, Bendera Parpol Diarak dan Disosialisasikan Selama 6 Hari

Sebab, kegiatan ini dinilai sangat memberatkan orang tua siswa, terutama orang tua siswa yang tak mampu.

Larangan ini dikeluarkan oleh Dikpora Kota Bima pada Kamis 25 Mei 2023.

Kepala Dikpora Kota Bima, Supratman yang dikonfirmasi menegaskan, tidak boleh lagi ada kegiatan wisuda yang anggarannya membebani orang tua.

Begitu juga kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa, sekolah tidak boleh membebani orang tua siswa.

"Perpisahan itu tidak wajib dilaksanakan. Tapi boleh dilaksanakan atas persetujuan bersama komite, orang tua siswa dan sekolah tanpa membebani orang tua," tegasnya.

Diakui Supratman, kecenderungan yang terjadi sekarang, yaitu wisuda dengan membebani para orang tua siswa.

"Itu yang dilarang. Pelepasan siswa hanya dapat dilakukan secara sederhana," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved