Berita Bima
Kejari Bima Eksekusi Terpidana Perkara Kepemilikan Ganja yang Sempat Divonis Bebas
Ramlin didatangi tim Kejaksaan Negeri Bima didampingi anggota Kepolisian Resor Bima Kota, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 18.00 WITA di Desa Dummu.
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengeksekusi Ramlin, terpidana perkara kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 914 gram.
Ramlin didatangi tim Kejaksaan Negeri Bima didampingi anggota Kepolisian Resor Bima Kota, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 18.00 WITA di Desa Dummu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Baca juga: Masuk Skala Menengah Rawan Bencana, Pemkot Bima Bahas Ancaman Perubahan Iklim
Kepala Seksi Tindak Pindana Umum (Pidum) Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal yang mendampingi Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH mengatakan, penahanan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022.
"Putusan telah berkekuatan hukum tetap," kata Oktaviandi, Jumat (26/5/2023).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa Ramlin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp800.000.000, subsider 2 bulan penjara.
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500.
“Selanjutnya terpidana dimasukkan ke Rutan Bima untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tersebut,” jelas Oktaviandi.
Menurut dia, sebelumnya terpidana Ramlin dijatuhkan putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Bima Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 4 November 2021.
Demi hukum terpidana Ramlin dikeluarkan dari tahanan Rutan Raba Bima.
“Berdasarkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Bima tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi," ungkapnya.
Permohonan kasasi dikabulkan Mahkamah Agung sehingga putusan Pengadilan Negeri Bima, gugur.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan bantuan penangkapan Terpidana Ramlin kepada Polres Bima Kota.
“Dengan telah ditangkap dan diamankannya terpidana Ramlin ke Rutan Raba Bima, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.