NTB

Tuntut Kades Aikmel Mundur, Massa Aksi AMPALA dan Polisi Ricuh

Dok.Polres Lotim
Massa aksi dari AMPALA dan polisi saling dorong dan saling pukul saat unjuk rasa, di depan kantor Desa Aikmel, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Aksi demonstrasi yang digelar Masyarakat Pemerhati Desa Aikmel (AMPALA) terkait dugaan penyelewangan Dana Desa (DD) ricuh, Rabu (24/5/2023).

Dalam aksi tersebut, puluhan masyarakat mendatangi kantor desa dan menuntut Kepala Desa Aikmel Sunarno Sabirhan mundur dari jabatannya.

Dari pantauan TribunLombok.com, masa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

Beberapa di antaranya terlibat saling pukul karena massa aksi memaksa masuk ke kantor desa.

Ketua AMPALA Burhan dalam orasinya mengatakan, kedatangannya tersebut untuk mengecek bagaimana pengelolaan anggaran di desa.

Baca juga: Tarik Rp1,5 Juta untuk Layanan Buku Nikah, Warga Tuntut Oknum Kadus di Lombok Timur Mundur

Warga menduga ada penyimpangan anggaran, baik itu yang berkaitan dengan sewa tanah pecatu, BUMDes.

Termasuk juga uang sewa wisata pemandian Pesanggrahan dengan total nilai ratusan juta.

Dalam aksinya itu warga menuntut Kades Aikmel mengundurkan diri.

"Aksi yang kami lakukan ini tak lain untuk meluruskan berbagai persoalan yang ada. Meski telah beberapa kali pergantian kepala desa, tidak ada satu pun dari mereka yang berani menggadai pemandian Pesanggrahan," tegas Burhan dalam orasinya.

Selain itu, pemerintah desa harusnya transparan dalam mengelola dana desa.

Hal itu juga sudah tertuang jelas dalam peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa.

Terlebih, kata dia, presiden juga telah meminta peran serta masyarakat untuk mengawal dan mengawasi penggunaan semua jenis anggaran di desa.

"Kantor desa ini bukan miliknya kades, BPD maupun staf desa, melainkan ini juga milik masyarakat," ujarnya.

Masyarakat tidak mempersoalkan disewanya pemandian pesanggrahan maupun tanah pecatu.

Namun yang terpenting adalah uang sewa dimasukkan ke rekening desa.

Ia menuding dalam hal ini kepala desa tidak memahami bagaimana fungsinya sebagai seorang kepala desa.

Massa aksi juga menuding ada permainan yang dilakukan kepala desa pada proses sewa tanah pecatu yang nilainya cukup besar yaitu Rp 144 juta.

Selaian itu, ada juga anggaran BUMDes sekitar Rp 255 juta dan sewa pesanggrahan sekitar Rp 80 juta. Tetapi semua anggaran itu tidak jelas peruntukan.

"Bukan sebaliknya uang itu malah diambil untuk dirinya sendiri. Untuk itu kami minta ke kades supaya mundur," tegas Burhan.

Selama aksi tersebut, massa aksi terus memprovokasi untuk masuk ke dalam kantor desa dan melakukan pelemparan sehingga beberapa kaca jendela pecah.

Personel Polsek Aikmel, Subsektor Lenek dan Sat Samapta dipimpin oleh Kapolsek SKP I Made Sutama mengamankan jalannya aksi harus mengambil tindakan saat massa aksi melakukan pengerusakan milik negara.

(*)