Cek Aplikasi Sapawarga Cara Mudah Daftar PPDB Jabar 2023

PPDB SMA, SMK, dan SLB 2023 bisa diakses dari website Disdik Jabar di disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga

|
Dok. Disdik Jabar
Tampilan aplikasi Sapawarga informasi PPDB 2023. PPDB SMA, SMK, dan SLB 2023 bisa diakses dari website Disdik Jabar di disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023 akan dibuka mulai 1 Juni.

Ada dua cara daftar PPDB Jabar 2023, yakni melalui laman ppdb.jabarprov.go.id atau aplikasi Sapawarga yang bisa diunduh di sini untuk Android dan di sini untuk Apple Apps Store.

Adapun jadwal PPDB Jabar 2023 tahap 1 yakni 6-10 Juni 2023 dan tahap 2 pada 26-28 dan 30 Juni 2023.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan, PPDB SMA, SMK, dan SLB 2023 bisa diakses dari website Disdik Jabar di disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga.

Gubernur menjelaskan, saat ini semua sudah disempurnakan melalui dua pintu. Satu website Disdik Jabar, satu lagi melalui aplikasi Sapawarga.

Baca juga: Link Daftar PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA/SMK di pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id

"Kita sempurnakan dan hal-hal baik yang sudah bagus di tahun lalu tentu kita pertahankan. Mudah-mudahan tahun ini makin sempurna, berkurang segala dinamikanya, dan semua tentu sudah difasilitasi," tuturnya, dalam "Kick Off PPDB SMA, SMK, SLB Jabar Tahun 2023" di SMKN 4 Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/5/2023) seperti dikutip dari laman resmi Disdik Jabar.

Ridwan Kamil menitipkan satu hal bahwa tidak mungkin semua siswa diterima di sekolah negeri.

"Yang penting, semua anak harus sekolah. Mau sekolah di negeri atau swasta sama saja. Orang sukses dan tidak sukses tidak diukur dari sekolah negeri/swastanya," tegasnya.

Tahapan PPDB Jabar 2023

1. Pendaftaran dan verifikasi data siswa secara online mandiri/sekolah asal/sekolah tujuan

2. Finalisasi verifikasi data siswa

3. Penetapan melalui rapat dewan guru

4. Koordinasi satuan pendidikan dan Cadisdik

5. Pengumuman

6. Daftar ulang

PPDB Jabar 2023 dibagi dalam berbagai jalur, antara lain:

1. Afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)

2. Afirmasi anak berkebutuhan khusus

3. Afirmasi kondisi tertentu

4. Perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru

5. Prestasi kejuaraan

6. Prestasi nilai rapor

7. Zonasi

Baca juga: Cara Daftar PPDB NTB 2023 Jenjang SMA: Lengkapi Pendataan Pra PPDB Online

Ketentuan PPDB Jabar 2023

1. Kartu keluarga yang sudah berumur 1 tahun atau lebih. Kartu keluarga yang belum 1 tahun atau masih baru karena perubahan (kelahiran, meninggal, kepindahan) anggota keluarga dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW yang menerangkan lamanya domisili.

2. Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, prioritas terdekat mengutamakan jarak; Jalur nilai rapor dan persiapan industri mengutamakan nilai rapor; Jalur prestasi mengutamakan penskoran prestasi.

3. Masing-masing disediakan kuota sebesar 50 persen. Tidak ada jalur zonasi untuk SMK.

4. Untuk pendaftar dalam dan luar zonasi, boleh memilih 1 SMA Negeri, 1 SMA Swasta.

5. Zonasi SMA dan SMK ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

6. Jalur afirmasi masing-masing disediakan kuota sebesar 20 persen, KETM 12 persen, kondisi tertentu 5 persen, dan disabilitas 3 persen.

7. Untuk jalur afirmasi SMA, sekolah dipilih berdasarkan domisili penyaluran terdekat; Untuk SMK, dibolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

8. Untuk jalur perpindahan tugas seleksi ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua. Kuotanya 5 persen.

9. Kuota jalur prestasi rapor untuk SMA, disediakan kuota sebesar 25 persen (termasuk prestasi kejuaraan) Untuk SMK, disediakan kuota sebesar 60 persen.

10. Untuk SMA dari dalam/luar zonasi, dibolehkan memilih 2 SMA negeri, 1 swasta. Untuk SMK, dibolehkan memilih (pilih salah satu):1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 3 program keahlian; 2 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian; 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

11. Seleksi jalur prestasi rapor ditentukan berdasarkan nilai rapor semester 1 s/d semester 5 kelompok mapel A, menggunakan rumus kalibrasi ranking.

12. Kuota jalur prioritas 10 persen. Pendaftar dibolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 SMK Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

13. Seleksi ditentukan berdasarkan jarak. Jika ada beberapa peserta dengan jarak yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved