Berita NTB

Pemprov NTB Minta Kontraktor yang Tagih Utang Bersabar, Anggaran Sudah Disiapkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dituding tak kunjung membayar utang proyek senilai Rp223 miliar.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Istimewa
Ilustrasi uang. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dituding tak kunjung membayar utang proyek senilai Rp223 miliar.

Protes telah dilakukan kelompok kontraktor (rekanan) dengan datang ke Kantor Gubernur NTB pada Rabu (3/5/2023).

Mereka menyegel mobil dinas Gubernur NTB sebagai bentuk kekecewaan atas utang yang tak kunjung dibayar dari proyek yang sudah rampung 2022 silam.

"Para kontraktor yang terzalimi ini menuntut agar segera hak mereka dari pekerjaan yang belum terbayar di tahun 2022. Jika tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti, para kontraktor dan buruh bangunan akan berkemah di Kantor Gubernur NTB," kata Ahyar, perwakilan kontraktor asal Kota Mataram, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Lampung Bersama Para Menteri, Pejabat Lampung Langsung Berkumpul

Mewakili rekan-rekannya, Ahyar mengaku kesabaran mereka telah habis menunggu janji Pemprov melunasi utang.

Ia menilai Pemprov NTB tak pernah memberikan kepastian perihal kapan akan membayar kewajibannya.

Bahkan Pemprov dianggap hanya memandang sebelah mata persoalan dengan para kontraktor ini.

"Beberapa kali kami menununtu hak, karena pekerjaan telah selesai, tapi pemprov tak kunjung memberikan kepastian," kata Ahyar.

Baca juga: Kumpulan Foto Mobil Presiden Jokowi Melewati Jalan yang Rusak di Lampung, Kacau!

Sejumlah kontraktor lain juga menyayangkan sikap Pemprov NTB yang tidak membayar utang, tapi di saat bersamaan mampu menggelar event kelas internasional, Motor Cross Grand Prix (MXGP).

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal menyebutkan, utang Pemprov NTB kepada kontraktor tersisa Rp223 miliar.

"Iya pembayaran terus berjalan, setiap hari kita update. Hingga hari ini total sisanya Rp223 miliar kepada rekanan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, utang itu tersebar di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ahmad Amrullah bersama Rahmatullah Jayadi tiba di Pendopo Gubernur NTB untuk menggembok dan memasangi police line mobil dinas, Rabu (3/5/2023) sebagai bentuk protes pembayaran utang proyek.
Ahmad Amrullah bersama Rahmatullah Jayadi tiba di Pendopo Gubernur NTB untuk menggembok dan memasangi police line mobil dinas, Rabu (3/5/2023) sebagai bentuk protes pembayaran utang proyek. (ISTIMEWA)

Kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perindustrian. Serta utang perde jalan di Dinas PUPR.

Total utang di seluruh OPD itulah yang diakumulasikan hingga mencapai Rp223 miliar.

Tiga OPD, yakni PUPR, Perkim dan Distanbun memiliki besaran utang terbesar yang masih tersisa.

Adapun pekerjaan yang belum terbayarkan bersumber dari Direktur Gubernur, Pokir 65 orang anggota DPRD NTB, hingga kegiatan reguler.

Rizal memaparkan, total utang awal Pemprov NTB kepada rekanan sebesar Rp343 miliar.

Lalu hingga Mei 2023, pihaknya telah membayar sekitar Rp119 miliar. Ia mengakui anggaran untuk membayar utang telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) 2023.

Karena itu ia meminta para kontraktor bersabar dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi memicu kegaduhan.

"Kepada saudara-saudara saya para kontraktor, saya harap bisa bersabar. Sembari memahami kondisi keuangan daerah yang ada. Kami akan selesaikan bertahap sesuai dengan timeline yang ada. Juli 2023 insyaallah selesai," kata Rizal.

 

Sumber: Kompas.com

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved