Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin Hingga Dipecat: Pembiaran Penganiayaan, Beking Gudang BBM Ilegal

AKBP Achiruddin awalnya terseret kasus penganiayaan dilakukan anaknya kemudian terungkap ternyata menjadi beking BBM ilegal

Tribun-Medan.com/Edward Gilbert Munthe, Twitter/mazzini
Aditya Hasibuan bersama AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) dan tersangka saat melakukan penganiayaan (kanan). AKBP Achiruddin awalnya terseret kasus penganiayaan dilakukan anaknya kemudian terungkap ternyata menjadi beking BBM ilegal. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan KBO Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan kini sudah resmi diberhentikan dari kepolisian.

Ayah Aditya Hasibuan ini dituding membiarkan anaknya itu menganiaya Ken Admiral di rumahnya di Kota Medan, Sumatera Utara, Desember 2022 lalu.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakap Achiruddin melanggar 3 etika.

"Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya, Selasa (2/5/2023).

Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Penampakan Gudang BBM Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin, Ada 2 Tangki Kapasitas 16 Ribu Liter

Alasan pemecatan itu antara lain karena AKBP Achiruddin melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.

Bahkan Achiruddin juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api kepada korban dan teman-temannya.

AKBP Achiruddin punya waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding.

Awal Mula Terungkap

Ketika penganiayaan yang terjadi pada Desember 2022 lalu, AKBP Achiruddin tampak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken seperti tampak dalam video.

Achiruddin malah menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai.

Achiruddin juga menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.

Setelah video penganiyaan itu viral, Polda Sumatera Utara kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka.

Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, pihaknya sedang menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dia mengatakan, Polda Sumut sedang bekerjasama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat Achiruddin.

Pasal undang-undang tindak pidana korupsi ini usai pihaknya menerima pengakuan dan bukti kalau Achiruddin menerima setoran dari gudang BBM Ilegal tak jauh dari rumahnya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Medan Helvetia.

"Yang jelas kami sedang berproses gratifikasi karena UU Tindak Pidana Korupsi, ini akan diproses dan dikomunikasikan baik dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri," pungkas Panca.

Beking BBM Ilegal

Polda Sumatra Utara menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran rutin dari PT Almira Nusa Raya.

Setoran itu diterima Achiruddin setelah ia menjadi beking gudang BBM solar ilegal milik perusahaan tersebut.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, perusahaan tersebut berlokasi tak jauh dari kediamannya di Jalam Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta per bulannya.

"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi," kata Teddy.

Dia menambahkan, atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima setoran uang itulah yang kemudian membuat polisi akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," pungkasnya.

4 Kali Melanggar Kode Etik

AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan penganiayaan terhadap juru parkir pada 2017 silam.

Hal itu diungkapkan Kabid Propam Polda Sumatra Utara, Kombes Dudung yang mengatakan, AKBP Achiruddin telah melakukan empat kali pelanggaran disiplin dan satu pelanggaran etik.

"Ini yang memberatkan, ada empat kali pelanggaran disipil dan satu pelanggaran kode etik, ini yang memberatkan kami untuk melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

"Karena ada banyak di situ ringkasannya, dari tahun 2017 - 2018 terakhir yang ini, sudah lima kali. Termasuk itu (Aniaya juru parkir)," tambahannya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Dudung mengatakan, hal yang memperberat AKBP Achiruddin adalah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia bisa mendamaikan bukan malah dia membiarkan anaknya berkelahi, menganiaya korban Ken Admiral," ujar Dudung.

(Tribunnews.com/TribunMedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta AKBP Achiruddin: Melakukan Pembiaran Penganiayaan Hingga Resmi Dipecat dari Kepolisian

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved