Kenapa Dilarang Puasa Saat Hari Idul Fitri? Begini Penjelasan Hadis

Haram hukumnya untuk berpuasa di hari di mana seseorang meyakini hari tersebut adalah hari raya

pexels.com
Ilustrasi puasa Ramadan. Haram hukumnya untuk berpuasa di hari di mana seseorang meyakini hari tersebut adalah hari raya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Sementara Pemerintah melalui sidang isbat Kamis (20/4/2023) menetapkan Idul Fitri 1444 H jatuh pada Sabtu 22 April 2023.

Lalu, bagaimana hukumnya berpuasa di hari Idul Fitri?

Dikutip dari laman Muhammadiyah, Haram hukumnya untuk berpuasa di hari di mana seseorang meyakini hari tersebut adalah hari raya.

Hadis Nabi Muhammad SAW: Dari Abu Said r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata:

Nabi SAW melarang berpuasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. [HR al-Bukhari].

Baca juga: Penjelasan Pemerintah Soal Penetapan Idul Fitri 1444 H Jatuh pada Sabtu 22 April 2023

Dalam hadis lain disebutkan: Dari Abi Ubaid r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata:

Saya menyaksikan hari raya bersama Umar r.a. lalu dimulailah shalat Id sebelum khutbah, kemudian ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw melarang berpuasa pada dua hari raya ini. Adapun di hari Idul Adha maka hendaklah kamu sekalian makan daging kurbanmu, sedang di hari Idul Fitri hendaklah kamu sekalian berbuka dari puasamu. [HR Abu Dawud].

Larangan ini juga terjadi pada hari tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah). Dari Kaab bin Malik (diriwayatkan) …

bahwasanya Rasulullah saw mengutusnya beserta Aus Ibnu Hadatsan pada hari Tasyriq, lalu mereka berdua berseru: Sesungguhnya tidak akan masuk syurga kecuali orang-orang mukmin, dan hari Mina (hari Tasyriq) adalah hari-hari untuk makan dan minum. [HR Ahmad dan Muslim].

Penetapan 1 Syawal 1444 H

Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444H/2023M jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Kamis (20/4/2023), masih dikutip dari laman resmi Kemenag.

“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat 1 Syawal 1444H.

Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. "Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0 derajat 45 menit sampai 2 derajat 21,6 menit," kata Menag.

"Dengan sudut elongasi antara 1 derajat 28,2 menit sampai dengan 3 derajat 5,4 menit," imbuhnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved