Berita Nasional

Bima Yudho Bebas dari Kasus UU ITE, Polda Lampung: Bukan Tindak Pidana

Dalam konfrensi itu, Polda Lampung mengungkapkan, pihak mereka tidak menemukan unsur pidana dalam laporan yang diterima.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Kolase via Tribunnews.com
kreator TikTok Bima Yudo Saputro alias Awbimax Reborn. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus UU ITE Tiktoker Bima Yudho Saputro dihentikan.

Berita itu dikemukakan Diskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani dalam konfrensi press di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).

Dalam konfrensi itu, Polda Lampung mengungkapkan, pihak mereka tidak menemukan unsur pidana dalam laporan yang diterima.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.

Baca juga: Cak Imin Tegur Gubernur Lampung yang Anti-Kritik: Kalau Belum Mampu, Bilang Belum Mampu

"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Dalam proses penyelidikan, Polda Lampung sudah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.

Dijelaskannya, "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu. Seperti diketahui, kata itu menjadi kata yang dipermasalahkan dalam kritik Bima.

"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," kata Pandra.

Baca juga: Sosok Bambang Tri yang Menuduh Ijazah Presiden Jokowi Palsu, Kini Divonis 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, TikToker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh pengacara Gindha Ansori ke Polda Lampung.

Bima dilaporkan dengan Undang-undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber: WartaKotalive.com

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved