NTB
Sidang Praperadilan Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin Dijadwalkan 2 Mei 2023
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah menerima pengajuan praperadilan dari mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainal Abidin.
Baca juga: Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin Ajukan Praperadilan di PN Mataram
Zainan Abidin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 2 Mei 2023 mendatang.
Demikian dikatakan Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo. "Iya, sudah kami terima (pengajuan praperadilan), Kamis 13 April lalu," kata Kelik, Selasa (18/4/2023).
Dikatakannya, Pengadilan Negeri Kota Mataram telah menerbitkan agenda perdana atas perkara Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Mtr. "Sidangnya (agenda perdana) tanggal 2 Mei 2023," ucapnya.
Diwartakan Tribin sebelumnya, kuasa hukum Zainal Abidin, Dr. Umaiyah, SH,MH mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan karena penyidik Kejati NTB tidak cukup alat bukti menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Penyidik hanya mengacu pada surat ke Kementerian, padahal pembuat surat itu oknum Kabid.
Kedua, soal pidana pertambangan, bukan menjadi kewenangan Kejati NTB.
Umaiyah menyebut, dalam pidana pertambangan, ada undang-undang tersendiri.
"Apabila ada pidana pertambangan, bukan Kejati yang memeriksa, harusnya dari pihak ASN,” sebutnya.
Alasan lain, sambung dia, dalam kasus ini tidak kunjung ada kerugian negara, padahal itu harusnya prioritas penyidik.
Dengan dua alasan tersebut, Umaiyah merasa yakin akan memenangkan praperadilan. “Saya punya pengalaman yang sama soal ini,” katanya yakin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kadis-esdm-tambang-pasir-amg.jpg)