Tanah Pecatu Diduga Dicaplok, Ratusan Warga Desa Menemeng Lombok Tengah Melapor ke Kejari
Berdasarkan pantauan wartawan Tribun Lombok, warga datang dengan cukup damai dimana tidak ada kerusuhan ataupun upaya pengerusakan fasilitas publik.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dalam pertemuan tersebut disimpulkan, pelepasan tanah pecatu ini tidak sah sehingga tanah pecatu Desa Menemeng dalam status Quo.
Hal ini tentunya memberikan kesempatan bagi para pengklaim melakukan gugatan.
Sehingga sebelum memiliki kekuatan hukum tetap maka lahan tersebut dikembalikan di posisi semula yakni menjadi tanah pecatu.
Sementara itu, Kades Menemeng HM Mujahidin menegaskan, adanya permasalahan tanah pecatu ini membuat pihaknya sudah beberapa kali dipanggil penyidik Polres Lombok Tengah.
Bahkan ia mendapatkan informasi juga bahwa dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
Hingga akhirnya, ia menyerahkan tanah pecatu itu kepada ahli waris dengan pertimbangan bukti kepemilikan alas hak letter C tahun 1961.
"Sebenarnya tanah hasil tukar guling sudah memiliki sertifikat atas nama Pemdes, dimana sertifikat tersebut sudah diserahkan kepada pengacara pengkelaim. Penyerahan tanah pecatu ini juga karena adanya informasi terkait dengan penetapan tersangka ini," tegasnya.
(*)
Lombok Tengah Jadi Lokasi Penertiban Frekuensi Nasional, Dorong Ketertiban BTS Telekomunikasi |
![]() |
---|
Mengenal Desa Wisata Sade Lombok Tengah, Telah Dikunjungi Wisatawan Sejak 1983 |
![]() |
---|
ITDC Janji Beri Lokasi Strategis di Amenity Core bagi Warga Terdampak Pembangunan Pantai Tanjung Aan |
![]() |
---|
Meski Digusur, Sejumlah Warga Masih Berdagang di Tanjung Aan dengan Tenda Darurat |
![]() |
---|
Lombok Tengah Luncurkan Gerakan Serentak Cegah Pernikahan Dini di Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.