Berita Kota Bima

Pemerintah Kota Bima akan Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
ohayo
Pemerintah Kota Bima akan Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR - ILUSTRASI THR. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini dikhususkan bagi karyawan atau pekerja, yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Sudah pasti kita akan buka posko pengaduan nanti. Cuman sampai sekarang belum dapat petunjuk dari Kemenaker. Kami sedang menanti itu," kata Kepala Disnaker Kota Bima, Tafsir A Majid.

Terkait petunjuk penanganan pengaduan THR yang belum diterima, tafsir mengaku akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Hukuman Diringankan Semata Karena di Bawah Umur

Mengingat sejumlah daerah lain, sudah mulai membuka posko pengaduan.

"Nanti kami akan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi soal ini," jelasnya.

Jika petunjuk itu sudah diterima, pihaknya akan langsung bersurat ke perusahaan yang ada di Kota Bima.

Meminta untuk membayar THR satu kali gaji ke karyawan, paling lama 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Viral Sopir Travel Baku Hantam dengan Penjemput di Bandara Lombok, Ini Kronologinya

"Biasanya setiap tahun tetap satu kali gaji pembayaran THR. Harapan kita untuk tahun ini juga begitu," ujarnya.

Untuk itu, bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR ke depannya diharapkan tidak ragu melakukan pengaduan.

Baik secara pribadi maupun aduan secara berkelompok.

Nantinya Disnaker akan assasemen pengaduan yang masuk, memediasi karyawan dan perusahaan, hingga penindakan selanjutnya.

"Nanti kita akan awasi. Kalau ada perusahaan yang tak membayar THR, bisa juga dikenakan sanksi," tegasnya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved