Terungkap Modus Lukas Enembe Bagi-bagi Proyek di Papua Demi Dapat Setoran Rp 35 Miliar

JPU mengurai kronologi suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35 miliar

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). JPU mengurai kronologi suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Terungkap rincian kontruksi kasus suap yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lukas Enembe rupanya berkongsi dengan tim suksesnya Rijatono Lakka untuk bagi-bagi untung proyek fisik di Papua.

Direktur PT Tabi Bangun Papua itu secara total menyetor Rp35 miliar ke Lukas Enembe terkait proyek pengadaan hingga fisik tahun 2018-2021.

Hal itu seperti tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

JPU mengurai kronologi suap kepada Lukas Enembe ini bermula dari Rijatono bersama dengan Bonny Pirono mendirikan PT Tabi Bangun Papua.

Baca juga: KPK Sita Harta Rafael Alun Trisambodo: Tas Mewah Istri Hingga Uang Tunai Pecahan Euro dan Dollar

Perusahaan yang didirikan pada 9 Agustus 2016 ini bergerak di bidang konstruksi dan bangunan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 239.

Rijatono Lakka menjabat sebagai Direktur dan Bonny sebagai Komisaris.

Rijatono kemudian mengenal Lukas Enembe setelah dipertemukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Papua Doren Wakerwka.

Setelah itu Rijatono mulai mendapat kepercayaan dari Lukas Enembe.

"Lukas Enembe memerintahkan terdakwa untuk melakukan renovasi rumah pribadinya," bunyi dakwaan seperti dikutip dari Tribunnews.

Rijatono lalu makin lengket dengan Lukas Enembe sehingga dipercaya menjadi tim sukses di Pilkada Gubernur Papua 2018-2023.

Lukas Enembe kemudian memenangi Pilkada dimaksud sehingga Rijatono meminta pekerjaan atau proyek sebagai kompensasi.

Lukas menyetujui dengan meminta Rijatono menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua.

Lukas memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua untuk mengupayakan Rijatono sebagai penyedia barang/jasa pada proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Gerius lantas memerintahkan Nataniel Kandai (almarhum) selaku Kasi Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Papua untuk membantu Rijatono dengan memberikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan rincian harga satuan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Papua yang akan dilelang.

Kemudian Rijatono menggunakan KAK dan rincian harga satuan HPS tersebut untuk menyusun dokumen dan mengajukan penawaran.

"Selain itu, dikarenakan pihak Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua mengetahui terdakwa merupakan titipan dari Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, maka perusahaan yang digunakan oleh terdakwa dimenangkan oleh Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua," ungkap dakwaan.

Dalam rangka untuk mendapatkan proyek-proyek di Provinsi Papua tersebut, Rijatono juga mendirikan CV Walibhu berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Comanditer CV Walibhu Nomor 87 Tanggal 19 Agustus 2019.

Setidaknya terdapat 12 proyek yang didapat Rijatono dalam rentang waktu 2018-2021.

Beberapa proyek di antaranya rumah jabatan tahap I dan II (2017 dan 2018), Peningkatan Jalan Entop-Hamadi (2019), Rehap Sarana dan Prasarana Penunjang Paud Integrasi (MYC) (2020) dan Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI (MYC) (2021).

Nilai kontrak seluruhnya mencapai Rp110.469.553.936.

Pada 11 Mei 2020, bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Jayapura, Rijatono memerintahkan Frederik Banne untuk mengirimkan fee ke rekening BCA atas nama Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Pakai Dana Otsus di Rumah Judi, KPK Telusuri Transaksi Mencurigakan Temuan PPATK

Selain fee Rp 1 miliar, pada kurun waktu 2019-2021 Rijatono juga memberikan fee sebesar Rp34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas melalui CV Walibhu dengan Frederik Banne sebagai pelaksana lapangan.

"Memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp 1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023," tulis surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Suap Lukas Enembe Rp 35 Miliar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved