Berita Lombok Tengah

5.500 Meter Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika Dicuri Lagi

Setidaknya 5.500 meter kabel lampu PJU hilang padahal kabel ini pengganti dari kabel yang dicuri sebelumnya

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Anis
Penampakan kabel kabel bawah tanah lampu Penerang Jalan Umum (PJU) jalan bypass BIL-Mandalika dicuri. Setidaknya 5.500 meter kabel lampu PJU hilang padahal kabel ini pengganti dari kabel yang dicuri sebelumnya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali dibuat pusing aksi kawanan maling.

kabel bawah tanah Penerang Jalan Umum (PJU) Jalan Bypass BIL-Mandalika dicuri.

Setidaknya 5.500 meter kabel lampu PJU hilang padahal kabel ini pengganti dari kabel yang dicuri sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, H. Lalu Supardan kabel tersebut sebenarnya sudah diganti saat penyelenggaraan WSBK Mandalika awal Maret ini.

“Sudah tiga kali dicuri dan kami sudah sampaikan ke Dishub Provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenhub sebagai pemilik aset,” terangnya Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Pencuri Kabel Lampu Jalan Bypass Mandalika Masih Buron, Polisi Belum Terima Laporan Pengaduan Resmi

Supardan mengungkapkan, sebelumnya Kementerian Perhubungan telah memperbaiki kabel pengganti sepanjang 4.800 meter dengan 17.000 meter rangkaian dan 340 titik lampu yang telah menyala saat WSBK.

Pihaknya baru Senin (20/3/2023) mengetahui kabel kembali dicuri, saat petugas mengecek kondisi PJU sepanjang jalan Bypass.

Untuk mengantisipasi aksi serupa, Dishub Lombok Tengah menyarankan kepada Kementerian Perhubungan agar menggunakan kabel atas agar lebih sulit untuk dicuri.

Selain itu, Supardan juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga fasilitas publik.

“Kami sudah usulkan ke provinsi dan Kemenhub termasuk ke Balai Jalan Nasional agar menggunakan kabel atas. Tapi memang kurang estetika dan indah tapi aman kabelnya,” ceritanya.

Atas kejadian ini, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.

Hanya sebatas melaporkan ke Dinas Perhubungan Provinsi dan telah dilaporkan Kementerian Perhubungan selaku pemilik aset untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Saya dapat informasi yang melakukan pencurian pertama sudah dilaporkan ke polisi, kalau kedua dan ketiga kami kurang tahu,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved