Lalai Ganti Puasa Ramadhan Hingga Tahun Berikutnya, Cukup Hanya Qadha atau Sekaligus Bayar Fidyah?

Bagaimana hukum tidak qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya? Apakah cukup qadha atau sekaligus bayar fidyah juga?

Tribunnews.com
Ilustrasi Puasa. Bagaimana hukum tidak qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya? Apakah cukup qadha atau sekaligus bayar fidyah juga? 

Barangsiapa menunda qadha puasa Ramadan, sementara ia tidak ada uzur sampai masuknya bulan Ramadan berikutnya, maka wajib baginya setiap hari satu mud beserta qada.

Lebih lanjut, yang juga penting kewajiban fidyah ini menjadi berlipat ganda seiring bertambahnya tahun penundaan (tidak berpuasanya).

Misalnya, Ahmad sudah 3 kali Ramadhan tidak berpuasa, maka besar fidyah yang harus dibayarnya menjadi 3 mud. Apabila 4 tahun, maka 4 mud, dan begitu seterusnya.

Imam Nawawi berkata:

وَالأَصَحُّ تَكَرُّرُهُ بِتَكَرُّرِ السِّنِيْنَ

Pendapat yang kuat (menyatakan bahwa) berulang-ulangnya mud sesuai dengan berulang-ulangnya tahun.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved